NU: Nikah Beda Agama Sudah Diputus Tak Sah di Muktamar dari 1989

Gedung Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) di Jakarta. Gedung Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) di Jakarta.

Detakbanten.com, JAKARTA - Isu soal nikah beda agama kembali diperdebatkan. Hasilnya, Mahkamah Agung menelurkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2023 yang mengikat hakim agar tidak mengizinkan pencatatan perkawinan antarumat berbeda agama pada 17 Juli 2023 lalu.

Terbitnya SE MA itu kian memperkuat dan menegaskan keberadaan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang tak memperbolehkan pernikahan beda agama. Sementara, berdasarkan Muktamar ke-28 Nahdlatul Ulama tahun 1989 di Ponpes Al-Munawwir Krapyak, Yogyakarta, para ulama NU menetapkan bahwa pernikahan antarumat berbeda agama adalah tidak sah.

“Hukum nikah itu tidak sah, ini telah diputuskan di Muktamar NU tahun 1962 dan Muktamar Thariqah Mu’tabarah tahun 1968,” bunyi keputusan Muktamar Ke-28 NU Tahun 1989, yang dikutip Detakbanten.com dari laman resmi NU Online, Minggu (23/7/2023).

Para ulama mendasari keputusan hukum itu pada pandangan para ulama terdahulu. Antara lain berdasarkan keputusan pada kitab Hasyiyah as-Syarqawi karya Syekh Abdullah bin Hijazi bin Ibrahim as-Syarqawi. Pada kitab itu dijelaskan pernikahan seorang Muslim dengan perempuan non-Muslim selain ahli kitab murni adalah batal. Ini didasarkan pada Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 221: Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman.

"Maksud dari ahli kitab murni adalah mereka yang betul-betul pemeluk agama yang berpegangan pada kitab Taurat dan Injil dari sejak leluhurnya tanpa ada satu pun yang tidak meyakininya dan berpindah dari satu agama ke agama lainnya," tambahnya. Sementara, seorang perempuan Muslimah tak halal bagi laki-laki non-Muslim menurut kesepakatan ulama. Ini serupa dengan perempuan murtad tidak halal bagi siapapun sesuai termaktub dalam kitab itu.

Pandangan ini diperkuat dengan keterangan dalam kitab Al-Muhadzdzab karya Syekh Abu Ishaq al-Syairazi. Dijelaskan didalamnya, pemeluk agama Yahudi dan Nasrani setelah terjadinya perubahan.

 

 

Go to top