KPK: Soal Waktu, Hasbi Hasan Segera Ditahan

KPK: Soal Waktu, Hasbi Hasan Segera Ditahan

Detakbanten.com, JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka di kasus penanganan perkara di MA. KPK menegaskan Hasbi segera ditahan.

Adapun, bersama Hasbi, penahanan eks Komisaris BUMN Dadan Tri Yudianto jadi salah satu nama tersangka baru yang diumumkan KPK pada kasus suap penanganan perkara di MA.

"Kenapa satu yang ditahan padahal yang ditetapkan (tersangka) dua? Itu bagian proses yang KPK lakukan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, kepada Detakbanten.com, Kamis (8/6/2023).

Hasbi juga sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 25 Mei lalu. Tapi, KPK tak menahan Hasbi usai pemeriksaan. Kata Ghufron, penahanan Hasbi hanya persoalan waktu.

"Soal waktu. Bagian dari teknis dan strategi, tunggu waktu saja," ujar Ghufron.

Diketahui, pada jumpa pers penahanan Dadan Tri Yudianto, KPK juga mengungkap peran Hasbi di pusaran skandal suap di MA. Ternyata, Hasbi ikut menerima aliran uang suap yang diterima Dadan.

"Dadan Tri Yudianto menerima kiriman uang dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka sebesaf Rp 11,2 miliar pada Maret 2022. Uang itu 'pemulus' untuk membantu mengurus perkara di MA," ungkap Ghufron.

Sebagian uang itu, lanjutnya, rupanya juga dibagikan Dadan ke Hasbi. Tapi, KPK belum merinci jumlah uang yang diterima Hasbi dari Dadan.

"Sebagian uang itu diduga diberi oleh tersangka DTY ke HH sekitar Maret 2022," sambungnya.

 

 

Go to top