MA Tolak PK Kubu Moeldoko, Kader Demokrat Tangsel Dilarang Eufhoria

Ketua DPC Partai Demokrat Kota Tangsel, Julham Firdaus. Ketua DPC Partai Demokrat Kota Tangsel, Julham Firdaus.

detakbanten.com, TANGSEL-Ketua DPC Partai Demokrat Tangerang Selatan (Tangsel), Julham Firdaus, meminta kader Demokrat Kota Tangsel tidak perlu menunjukan sikap eufhoria pasca Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) Demokrat kubu Moeldoko.

Sebaliknya, Julham menegaskan agar semua kader Demokrat Kota Tangsel tetap rendah hati dan bersukur. Sebab dengan cara seperti itu, Julham merasa yakin jika kebesaran partai Demokrat akan semakin terlihat jelang Pemilu 2024.

"Kami bersukur atas keputusan MA, saya minta kader Demokrat di Tangsel tetap rendah hati dan jangan menunjukan eufhoria. Ini artinya keadilan masih ada dan kebenaran menemukan jalannya," ungkap Julham di Serpong, Jumat (11/8/2023).

Anggota Komisi lV DPRD Kota Tangsel ini menyebutkan, keputusan MA menolak PK kubu Moeldoko, pastinya membuat kepercayaan diri kader semakin kuat untuk memenangkan Demokrat di Pemilu 2024.

"Kami yakin apa pun yang menerjang, Demokrat tetap kuat dan solid. Sehingga keberuntungan berpihak kepada Demokrat, artinya kami yakin kebesaran Demokrat jelang Pemilu 2024 semakin terlihat," katanya.

Kendati demikian, kader Demokrat Kota Tangsel agar selalu saling menguatkan disamping ikhtiar untuk membangun komunikasi, silaturahmi, dan koordinasi dengan semua pengurus Demokrat Kota Tangsel. Begitupun dengan semua Caleg yang sudah didaftarkan, agar tetap Istiqomah berbuat untuk membantu memfasilitasi masyarakat.

"Konsolidasi kader di semua tingkatan berjalan aktif, semua harus seirama antara mesin partai, Caleg, organisasi sayap partai, dan lainnya. Atas ijin Allah, masyarakat akan tau mana yang bekerja dan berjuang untuk masyarakat," pungkasnya.

Seperti diketahui, PK yang diajukan Demokrat kubu Moeldoko soal kepengurusan DPP Demokrat, ditolak MA. Dari situs resmi yang dilihat pada Kamis, 10 Agustus 2023, tersemat informasi penolakan PK Moeldoko oleh MA.

"Amar Putusan : Tolak" demikian tertulis dalam situs resmi MA dengan perkara nomor 128 PK/TUN/ 2023.

 

 

Go to top