Lima Pelaku Pengeroyokan dan Kekerasan Seksual di Panongan Ditangkap Polisi
detakbanten.com TANGERANG --Aparat Polresta Tangerang menangkap lima orang terduga pelaku pengeroyokan dan kekerasan seksual yang terjadi di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam konferensi pers Senin (10/8/2026) menerangkan, kelima pria yang diamankan tersebut adalah EDD (24); SD (21); ML (22); AD (31); DAN D (21)
"Perkara ini terjadi pada Selasa, (28/7/20268, sekitar pukul 23.00 WIB hingga Rabu, (29/7/2026) dini hari," kata Indra Waspada.
Dia menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban seorang pria berinisial PG (25) bekerja pada sebuah usaha koperasi atau bank keliling milik tersangka EDD sejak 25 Juli 2026. Namun, korban memutuskan untuk berhenti dari pekerjaan tersebut.
Korban kemudian menemui EDD untuk menyampaikan niat mengundurkan diri. Pada saat itu, EDD meminta korban menunggu kedatangan pengawas berinisial SD.
Sekitar pukul 23.00 WIB, SD datang dan korban kembali menyampaikan keinginannya untuk berhenti bekerja.
"Namun, permintaan tersebut justru menimbulkan persoalan," ujar Indra Waspada.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka merasa tidak terima dan mencurigai korban hendak meninggalkan pekerjaan tersebut untuk membuka usaha serupa. Serta mengambil konsumen yang selama ini menjadi wilayah usaha para tersangka.
"Selanjutnya, EDD mengumpulkan tersangka SD, ML, AD, dan D untuk membicarakan persoalan tersebut," kata Indra Waspada.
Selanjutnya, lanjut Indra Waspada, terjadi tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.
Korban dipukul hingga terjatuh. Setelah korban terjatuh, para tersangka secara bersama-sama kembali melakukan pemukulan, penendangan, dan tindakan kekerasan lainnya. Peristiwa kekerasan tersebut berlangsung selama beberapa jam.
"Selain melakukan kekerasan fisik, dalam perkara ini terdapat pula dugaan kekerasan seksual terhadap korban," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, salah satu tersangka memaksa korban melakukan tindakan seksual tertentu dan merekamnya menggunakan telepon seluler. Rekaman tersebut kemudian dikirimkan ke sebuah grup komunikasi yang berisi anggota atau karyawan usaha milik tersangka.
Setelah melakukan kekerasan selama beberapa jam, para tersangka kemudian beristirahat. Pada sekitar pukul 05.00 WIB, korban melihat kesempatan untuk menyelamatkan diri. korban kemudian berhasil keluar dari tempat tersebut melalui jendela yang tidak terkunci.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kuasa hukum korban ke Polresta Tangerang. Ppenyidik Satreskrim Polresta Tangerang selanjutnya melakukan serangkaian tindakan penyidikan, antara lain olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan korban, serta pemeriksaan medis dan visum et repertum.
Sementara itu, setelah mengetahui perbuatannya berpotensi dilaporkan kepada pihak kepolisian, kelima tersangka kemudian meninggalkan wilayah Kabupaten Tangerang. Para tersangka melarikan diri menuju wilayah Bandung, kemudian berpindah ke kawasan Ujung Berung. selanjutnya, pada 4 Agustus 2026, para tersangka kembali berpindah dan melarikan diri ke wilayah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
"Kami kemudian mengamankan kelima tersangka pada Kamis, (6/8/2026) di wilayah Pemalang," terang Indra Waspada.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif awal tindakan kekerasan tersebut adalah ketidakterimaan para tersangka terhadap keputusan korban untuk berhenti bekerja. Para tersangka mencurigai korban akan membuka usaha serupa dan mengambil konsumen.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan juga terungkap bahwa tersangka EDD selaku atasan setidaknya sudah dua kali melakukan aksi serupa kepada karyawan yang hendak mengundurkan diri. Setiap melakukan aksi, EDD selalu merekam dengan ponsel lalu disebar ke grup What's App karyawan. Tujuannya untuk membuat takut karyawan lain.
Terhadap kelima tersangka, penyidik menerapkan ketentuan pidana terkait pengeroyokan, perampasan kemerdekaan seseorang, serta dugaan kekerasan seksual.
Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 446 KUHP dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau pasal 414 KUHP.
"Ancaman pidana dalam perkara ini maksimal sembilan tahun penjara, sesuai dengan pasal yang diterapkan terhadap perbuatan masing-masing tersangka," kata Indra Waspada.
Namun demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa dan peran masing-masing tersangka untuk memastikan konstruksi perkara secara utuh.
Buka POR Pegawai 2026, Bupati Maesyal Rasyid Dorong Pelayanan Dan Kekompakan ASN
detakbanten.com TANGERANG – Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid secara resmi membuka ajang Pekan Olahraga Antar Pegawai (POR) Tingkat Kabupaten Tangerang 2026 pada apel Senin pagi yang digelar di Lapangan Raden Aria Yudhanegara, Puspemkab Tangerang, Senin (10/8/26).
Dalam sambutannya, Bupati Maesyal Rasyid menyampaikan bahwa POR Pegawai bukan hanya menjadi ajang kompetisi olahraga, tetapi juga momentum untuk menjaga kesehatan, mempererat silaturahmi, dan membangun kekompakan antarpegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
“Olahraga bukan hanya soal mencari siapa yang menang dan siapa yang kalah. Yang lebih penting adalah menjaga kesehatan, mempererat silaturahmi dan membangun kekompakan. Melalui POR Pegawai ini, kita bisa bertemu, bersilaturahmi dan membangun kebersamaan,” ujar Bupati Maesyal.
Ia juga meminta seluruh peserta menjunjung tinggi sportivitas selama pertandingan berlangsung. Menurutnya, semangat kebersamaan dan kekompakan harus menjadi nilai utama dalam pelaksanaan POR Pegawai sehingga kegiatan tersebut dapat berjalan dengan aman, sehat, dan menyenangkan.
“Kalau menang, jangan sombong. Kalau kalah, jangan kecewa. Yang penting kita sehat, kita senang dan kita semakin kompak. Tetap jaga kesehatan dan jangan lupa pemanasan,” katanya.
Bupati Maesyal menegaskan, semangat olahraga juga harus diterapkan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan. Ia mengingatkan seluruh pegawai bahwa pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat membutuhkan kerja sama lintas perangkat daerah.
“Dalam olahraga ada kerja sama tim. Dalam pemerintahan juga begitu. Tidak ada perangkat daerah yang bisa bekerja sendiri. Kita harus saling mendukung, saling membantu dan memperkuat kolaborasi. Kita tetap satu tim, yaitu Pemerintah Kabupaten Tangerang,” tandasnya.
Pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Bupati Maesyal juga mendorong seluruh pegawai untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ia meminta jajaran pemerintah daerah lebih responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi yang disampaikan masyarakat.
“Saya minta supaya pegawai terus meningkatkan kinerjanya dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Momentum HUT RI ke-81 ini salah satunya adalah pegawai harus benar-benar respons terhadap apa yang diinginkan dan disampaikan masyarakat, karena tugas kita adalah melayani masyarakat,” ungkapnya.
Terkait pembangunan daerah, Bupati Maesyal mengatakan Pemerintah Kabupaten Tangerang terus melakukan pembangunan infrastruktur sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Sejumlah pembangunan fisik telah berjalan, sementara program lainnya akan dilanjutkan secara bertahap pada tahun berikutnya berdasarkan skala prioritas dan kondisi infrastruktur.
“Alhamdulillah tahun sekarang ada lokasi-lokasi pembangunan fisik, terutama infrastruktur jalan, yang sudah kita jalankan dan mulai proses tendernya. Masih ada juga yang harus kita lanjutkan di tahun 2027, 2028 dan seterusnya. Kondisi serta usia jalan menjadi pertimbangan kita dalam menentukan prioritas perbaikan,” jelasnya.
Memasuki musim kemarau dengan kondisi cuaca yang cukup panas, Bupati Maesyal mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi kekeringan dan memastikan kebutuhan air bersih kepada masyarakat tetap terpenuhi. Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama PDAM, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pemakaman (Perkim), PMI, Forkopimda, serta unsur terkait terus melakukan pemenuhan kebutuhan air bersih bagi masyarakat yang terdampak.
“Kita bersama PDAM, Perkim, PMI, Forkopimda dan unsur lainnya terus berusaha memberikan pelayanan kebutuhan air bersih kepada masyarakat. Kalau ada laporan dari desa mengenai wilayah yang kekeringan, segera kita tindak lanjuti,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kondisi tubuh selama musim kemarau, terutama dengan mencukupi kebutuhan cairan agar tidak mengalami dehidrasi. Pemerintah daerah, lanjutnya, akan terus merespons laporan masyarakat yang membutuhkan bantuan air bersih.
“Kepada masyarakat supaya lebih hati-hati di musim kemarau ini. Apabila ada wilayah yang kekeringan dan membutuhkan air bersih, segera kita tindak lanjuti. Masyarakat juga harus banyak minum air putih untuk menjaga kondisi tubuh, jangan sampai terjadi dehidrasi karena panasnya cukup tinggi,” imbaunya.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Maesyal Rasyid secara simbolis juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) pensiun kepada sejumlah pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Penyerahan tersebut menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian dan dedikasi para pegawai selama menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Pemberian SK pensiun ini merupakan bagian dari penghargaan pemerintah daerah atas pengabdian para pegawai. Terima kasih atas dedikasi dan kerja keras yang telah diberikan selama menjalankan tugas untuk masyarakat dan Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.
Status Lahan di Sekitar Situ Tujuh Muara Pamulang Masih Berproses, PUPR Banten Minta Libatkan BPN
detakbanten.com TANGSEL-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten mengungkap status kepemilikan sejumlah bidang lahan dan bangunan di sekitar Situ Tujuh Muara, Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Sejumlah bidang lahan dalam peta bahkan telah ditandai warna kuning.
Kepala Seksi Operasional UPTD Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cidurian-Cisadane, Nanang, memperlihatkan peta bidang lahan di sekitar Situ Tujuh Muara. Ia menjelaskan, warna kuning pada peta menandakan status kepemilikan dan atau pemanfaatan lahan oleh korporasi maupun perorangan masih dalam proses.
“Makanya perlu koordinasi lintas sektoral. Melibatkan BPN, balai besar, kelompok warga dan lainnya,” ujar Nanang sambil menunjukkan gambar peta bidang lahan yang tersimpan di telepon selulernya saat ditemui di Situ Pamulang, Senin (10/8/2026).
Menurut Nanang, aparat penegak hukum juga perlu dilibatkan untuk memastikan status kepemilikan sejumlah lahan tersebut. Termasuk menelusuri kemungkinan adanya persoalan dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang berada di sekitar kawasan daerah resapan air.
Ia menegaskan, pihaknya tidak dapat serta-merta membongkar bangunan yang berdiri di bantaran situ. Meski demikian, pemerintah mengakui adanya ketentuan yang melarang pendirian bangunan di sempadan daerah aliran sungai.
Nanang menyebut Pemprov Banten saat ini tengah mencari solusi untuk menata bangunan yang berdiri di kawasan DAS. Ia mencontohkan penataan bangunan liar untuk kegiatan usaha di Situ Cipondoh, Kota Tangerang yang dinilainya telah berjalan cukup baik.
“Di sini kalau asal bongkar pasti ada bentrok,” katanya.
Pernyataan tersebut langsung ditanggapi Ketua Dewan Pertimbangan OKP Ganespa, Nurcholis Fidon Hafiz. Ia menilai alasan mengenai kepentingan ekonomi masyarakat tidak boleh menjadi pembenaran untuk membiarkan bangunan berdiri di kawasan sempadan situ.
Menurut Fidon, pemerintah daerah sudah terlalu lama melakukan pembiaran. Kondisi itu, kata dia, membuat jumlah bangunan liar di sekitar Situ Tujuh Muara terus bertambah.
“Tuntutan kami sederhana. Lahan sempadan di sini dikembalikan menjadi ruang terbuka hijau,” tegas Fidon.
Ia juga menyoroti keberadaan warung-warung di sekitar Situ Pamulang yang disebutnya tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD), baik melalui retribusi maupun pajak daerah.
“Kami tunggu janji dan retorika beliau. Kalau sampai tidak ada tindak lanjut, ya dengan sangat terpaksa kami akan aksi,” pungkas Fidon.



































