Detak Banten - Berita Pemerintahan

Innalillahi, Legislator Tangsel Gus Andi Tutup Usia, Komisi ll Berduka

detakbanten.com TANGSEL-Kabar duka menyelimuti DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dari Fraksi PKB, Ahmad Andi Wibowo atau Gus Andi tutup usia setelah alami kecelakaan lalulintas di jalan tol wilayah Jawa Barat pada Selasa (4/8/2026).

Kabar wafatnya Ahmad Andi Wibowo dikonfirmasi langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Tangsel, Ricky Yuanda Bastian, saat dihubungi wartawan.

Ricky mengatakan, kepergian almarhum menjadi kehilangan besar, khususnya bagi keluarga besar Komisi II DPRD Tangsel yang selama ini bekerja bersama.

“Kami Komisi II memang merasa sangat kehilangan almarhum. Mudah-mudahan almarhum diterima amal ibadahnya, diampuni dosa-dosanya, dan keluarga yang ditinggalkan bisa diberi kesabaran serta ketabahan,” ujarnya.

Menurut Ricky, Ahmad Andi Wibowo dikenal sebagai pribadi yang baik dan selalu menunjukkan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

Selama bertugas di Komisi II, almarhum dinilai memiliki karakter yang kritis, teliti, serta penuh semangat dalam membahas berbagai persoalan yang menjadi tanggung jawab komisi.

Tak hanya saat rapat internal, Ahmad Andi Wibowo juga dikenal aktif berkoordinasi dengan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) maupun mitra kerja DPRD demi memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Ricky menilai sosok almarhum layak dijadikan panutan, terutama oleh rekan-rekannya di Komisi II, karena memiliki integritas dan semangat kerja yang tinggi.

“Menurut kami, beliau sangat layak dijadikan panutan, terutama di komisi. Kami di Komisi II merasa sangat kehilangan dengan kepribadian beliau yang begitu enerjik, pemikirannya yang luwes, kritis, dan detail,” ungkapnya.

Ia berharap seluruh pihak dapat mendoakan almarhum agar segala amal ibadahnya diterima oleh Allah SWT dan mendapat tempat terbaik di sisi-Nya.

“Mari kita doakan almarhum, semoga kebaikan-kebaikan beliau menjadi catatan amal ibadahnya,” terang Ricky.

Caption : Almarhum Ahmad Andi Wibowo semasa hidup. (Foto ist)

Korlap Demo PT PEMI AW Balaraja Dipanggil Polisi

Korlap Demo PT PEMI AW Balaraja Dipanggil Polisi

detakbanten.com TANGERANG -- Kooordinator lapangan ( Korlap) Aksi demontrasi warga Kampung Tegal Murni Kelurahan Balaraja Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang berinisial US dipanggil Polda Banten berdasarkan surat bernomor B/4072/VII/2026/Ditreskrimum tertanggal 17 juli 2026, surat yang ditandatangani Kasubdit III Jatanras Kompol Yeremia Iwo tersebut berisi klarifikasi.

Dirkrimum Polda Banten pada Subdit III Jatanras melakujan undangan klarifikasi pada warga berdasarkan laporan polisi Nomor LP /B/300/VII/SPKT III.Ditreskrimum/2026/Polda Banten tanggal 30 April 2026, dalam surat tersebut undangan klarifikasi  tersebut, Polda Banten menggandakan pemanggilan pada Rabu 29 Juli 2026 lalu

Didalam Surat panggilan tersebut, pasal yang dikenakan penyidik Polda Banten adalah pasal 462 KUHP Pidana dan atau 262 KUHP Pidana undang - undang  nomor 1 tahun 2023 tentang tindak pidan pemerasan dan atau tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.

Sementara saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kasubdit III Jatanras Polda Banten Kompol Yeremia Iwo membenarkan adanya pemanggilan terlapor warga Balaraja, menurutnya saat ini Polda Banten tengah melakukan penyelidikan atas laporan, dan saat ini dalam proses pengumpulan dan pengambilan keterangan dari saksi-saksi.

"Keterangan yang didapat dari saksi-saksi, salah satunya panggilan klarifikasi undangan memastikan tindak pidana yang terjadi,"tandasnya.

Andra Soni: Turnamen Sepak Bola Jadi Hiburan dan Penggerak Ekonomi Rakyat

detakbanten.com KAB. SERANG - Gubernur Andra Soni menyebut turnamen sepak bola yang diselenggarakan oleh masyarakat merupakan hiburan rakyat. Ia berharap semakin banyak pertandingan sepak bola yang diselenggarakan masyarakat menjadi hiburan sekaligus penggerak ekonomi rakyat.

Hal tersebut disampaikan Andra Soni usai menyaksikan Final Open Turnamen Sepak Bola Maung Cup 3  di lapangan sepak bola IMK Curug Sari, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Minggu (2/8/2026) petang. Ia mengaku bahagia dapat menyaksikan turnamen sepak bola bersama ribuan masyarakat.

"Sepak bola adalah hiburan masyarakat. Di sini kita bisa bersama-sama menyaksikan pertandingan dengan senang hati," katanya.

Andra Soni juga menilai, turnamen terbuka turut menggerakkan perekonomian masyarakat. Ia berharap, pertandingan serupa dapat diselenggarakan di berbagai tempat di Banten.

"Selain sebagai hiburan, juga meningkatkan pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Banten Ahmad Syaukani mengatakan, perkembangan sepak bola saat ini sangat menggembirakan. Setiap turnamen selalu mendapatkan antusiasme masyarakat.

Selain itu, prestasi juga semakin meningkat dengan prestasi yang dibuktikan pada Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Popnas) tahun 2025 lalu. Menurutnya, sepak bola Provinsi Banten menduduki peringkat ketiga.

"Tahun ini, kita menjadi juara Piala Soeratin, juara kedua dari Kota Tangerang," ucapnya.

Ketua Panitia Turnamen Sepak Bola Terbuka Maung Cup 3, Yusuf Bahtiar mengatakan, turnamen tersebut diselenggarakan karena tingginya antusias masyarakat terhadap sepak bola. Ia berharap, turnamen serupa tetap dilaksanakan pada masa yang akan datang dan dapat melahirkan pesepakbola profesional dari Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

"Selain itu, kita melihat banyaknya bakat sepak bola pada generasi muda," katanya.

Final Maung Cup 3 menyajikan pertandingan antara klub Persako Desa Kareo Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang melawan klub sepak bola Ratu dari Desa Majasari Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang. Skor pertandingan berakhir 2-0 bagi klub Ratu Desa Majasari.

Sebagai informasi, turnamen sepak bola Maung Cup 3 dibuka pada tanggal 27 Juni 2026. Sebanyak 32 klub yang mengikuti pertandingan selama turnamen berlangsung. Tim berasal dari Kabupaten Tangerang, Lebak, Serang dan Kabupaten Bogor. Maung Cup 3 memperebutkan piala bergilir dan hadiah uang dengan total Rp 50 juta. (Zal)

Go to top