Korlap Demo PT PEMI AW Balaraja Dipanggil Polisi

Korlap Demo PT PEMI AW Balaraja Dipanggil Polisi

detakbanten.com TANGERANG -- Kooordinator lapangan ( Korlap) Aksi demontrasi warga Kampung Tegal Murni Kelurahan Balaraja Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang berinisial US dipanggil Polda Banten berdasarkan surat bernomor B/4072/VII/2026/Ditreskrimum tertanggal 17 juli 2026, surat yang ditandatangani Kasubdit III Jatanras Kompol Yeremia Iwo tersebut berisi klarifikasi.

Dirkrimum Polda Banten pada Subdit III Jatanras melakujan undangan klarifikasi pada warga berdasarkan laporan polisi Nomor LP /B/300/VII/SPKT III.Ditreskrimum/2026/Polda Banten tanggal 30 April 2026, dalam surat tersebut undangan klarifikasi  tersebut, Polda Banten menggandakan pemanggilan pada Rabu 29 Juli 2026 lalu

Didalam Surat panggilan tersebut, pasal yang dikenakan penyidik Polda Banten adalah pasal 462 KUHP Pidana dan atau 262 KUHP Pidana undang - undang  nomor 1 tahun 2023 tentang tindak pidan pemerasan dan atau tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.

Sementara saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kasubdit III Jatanras Polda Banten Kompol Yeremia Iwo membenarkan adanya pemanggilan terlapor warga Balaraja, menurutnya saat ini Polda Banten tengah melakukan penyelidikan atas laporan, dan saat ini dalam proses pengumpulan dan pengambilan keterangan dari saksi-saksi.

"Keterangan yang didapat dari saksi-saksi, salah satunya panggilan klarifikasi undangan memastikan tindak pidana yang terjadi,"tandasnya.

Go to top