Soal Catatan Fraksi, Benyamin Beri Jawaban Terhadap Raperda Yang Diusulkan

Walikota Tangsel sampaikan jawaban terhadap pandangan fraksi soal Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Retribusi Daerah dan Raperda Tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Izin Usaha Jasa Kontruksi. Walikota Tangsel sampaikan jawaban terhadap pandangan fraksi soal Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Retribusi Daerah dan Raperda Tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Izin Usaha Jasa Kontruksi.

detakbanten.com, TANGSEL-Walikota Tangsel Benyamin Davnie, memberikan jawabannya terhadap seluruh pandangan umum fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kota Tangsel, dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Tangsel, Kamis (9/6/2022).

Pada kesempatan itu, dirinya mengaku sependapat dengan catatan atau pandangan para fraksi terkait dua Raperda yang diusulkan, yaitu Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Retribusi Daerah dan Raperda Tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Izin Usaha Jasa Kontruksi.

Benyamin juga sependapat dengan pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan, mengenai pentingnya harmonisasi dan sinkronisasi Perda Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Retribusi Daerah, dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami juga sependapat pandangan Fraksi PDI Perjuangan, terkait dampak daru Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Agar retribusi yang dipungut secara efektif, dengan biaya pemungutan yang rendah dan tidak mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar,” kata Benyamin.

Dia menjelaskan, pihaknya sependapat dengan Fraksi Partai Demokrat, yang mendukung penyesuaian retribusi yang lebih berpihak kepada masyarakat, dalam rangka mendorong pembangunan dan peningkatan perekonomian masyarakat Tangsel.

“Tentu ini juga yang menjadi pemikiran kami dalam menyusun regulasi ini. Agar nantinya tarif retribusi yang baru ini, berpihak pada masyarakat dan dalam rangka mendorong perekonomian Kota Tangsel,” terang Benyamin.

Lebih lanjut Walikota menyebutkan, mengenai pandangan umum para fraksi, terkait Raperda Tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Izin Usaha Jasa Kontruksi.

Benyamin mengatakan, terkait dengan pandangan umum dari Fraksi Gerindra-PAN, mengenai alasan atau pertimbangan Pemkot Tangsel mencabut izin usaha kontruksi.

“Perlu kami jelaskan, bahwa ini adalah bentuk kepatuhan Pemkot Tangsel serta memberikan kepastian hukum berusaha, khususnya di bidang jasa kontruksi di Kota Tangsel,” ujarnya.

Walikota Benyamin juga menyampaikan rasa terimakasih kepada Fraksi PKS yang mendukung pencabutan Perda tersebut. "Kami juga mengucapkan terimakasih kepada Fraksi PKB yang turut serta mendukungan usulan Raperda pencabutan izin usaha kontruksi,” pungkasnya.

Ketua DPRD Kota Tangsel, Abdul Rasyid mengatakan bahwa, tahapan selanjutnya dari pembahasan Raperda tersebut, ialah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk setiap Raperda.

“Nanti akan dibahasa di lebih dipertajam lagi oleh masing-masig Pansus. Dan saat ini DPRD akan membentuk Pansus, dan selanjutnya dibahas oleh Pansus,” pungkasnya. (Dra).

 

 

Go to top