Soal Pungli Eks Kades Kayu Agung, LSM Gerhana Desak Camat Sepatan Diperiksa

Soal Pungli Eks Kades Kayu Agung, LSM Gerhana Desak Camat Sepatan Diperiksa

Detakbanten.com, TANGERANG -- LSM Gerhana mendesak agar Kejari Kabupaten Tangerang memeriksa dugaan keterlibatan Camat Sepatan yang menjabat pada tahun 2019 saat tersangka Alwi Eks Kades Kayu Agung menjabat sebagai Kepala Desa.

Desakan tersebut dikemukakan Ketua LSM Gerhana Inuar Gumay keoada wartawan Jumat (21/10/2022), menurut Gumay, uang hasil pungutan liar (Pungli) diduga mengalir kepada Camat Sepatan yang saat 2019 menjabat karena didalam pebuatan surat akte jual beli ( AJB) melibatkan Camat sebagai pejabat pembuat akte tanah (PPAT).

"Kami menduga ada kongkalingkong antara Kades dengan Camat Sepatan 2019, oleh karena itu Camat juga harus diperiksa," kata Gumay.

Pungutan liar PTSL dengan dalih untuk pembuatan AJB merupakan penyimpangan dan melanggar SKB 3 Mentri nomor 25/SKB/V/2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftran tanah aistematis, Gumay juga menduga bukan hanya di Kecamatan Sepatan yang melakukan hal serupa, namun menurut informasi ada Kecamatan yang melakukan hal sama, padahal didalam aturan bagi pemohon PTSL yang tidak memiliki Akte Jual Beli (AJB) bisa diproses cukup dengan dasar girik dan keterangan keterangan Kepala Desa.

" Kami berharap agar jangan Kades Kayu Agung saja yang ditetapkan tersangka, karena kebijakan mewajibkan pemohon PTSL membuat akte jual beli (AJB ) melibatkan Kecamatan sebagai pejabat pembuat akte tanah (PPAT).

Semetara Ate Qusyaeni Kasi Intelegen Kejari Kabupaten Tangerang saat dikomfirmasi mengatakan,, sesuai stetmen ibu Kajar saat dilaksanakan Jumpa Pers kemarin bahwa Kejari Kabupaten Tangerang tidaj tertutup kemungkinan penyidik akan melakukan pengembangan dengan memeriksa pihak - pihak lain jika terindikasi terlibat.

"Kita akan mendalami semua informasi terkait PTSL di Desa Kayu Agung Kecamatan Sepatan," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Eks Kades Kayu Agung Priode 2014 - 2019 Alwi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada Kamis (20/10/2022), Alwi ditetapkan tersangka dalam dugaan pungutan liar (Pungli) PTSL pada tahun 2019.

Go to top