LSM Geram Desak Kejaksaan Periksa LPJ Dana Desa Jeungjing

LSM Geram Desak Kejaksaan Periksa  LPJ Dana Desa Jeungjing

detakbanten.com TANGERANG -- LSM Geram meminta agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang segera memeriksa laporan pertanggung jawaban dana desa Jeungjing tahun anggaran 2020, 2021, 2022, hal tersebut dikatakan ketua LSM Geram Alamsyah menyusul adanya video yang menyatakan bahwa LSM bangsat.

"Kami akan melayangkan laporan ke kejaksaan agar laporan pertanggung jawaban realisasi dana desa Jeungjing diperiksa dan ditelaah, untuk mengetahui kejujuran dan kecermatan laporan yang dibuat terkait penggunaan dana desa," kata Alamsyah, Senin (27/11/2023).

Jika memang ada kejanggalan antara yang dilaporkan di LPJ dengan realisasi yang dikerjakan kata Alamsyah, maka pihak kejaksaan harus melakukan penyelidikan, dan dicari unsur kerugian negara dari semua kegaiatan yang dilaksanakan, karena dari video yang beredar, oknum kades tersebut menantang LSM untuk melaporkannya ke inspektorat.

"Kami akan secepatnya menyusun aksi dengan aliansi LSM dan Wartawan, agar ada efek jera kepada kades Jeungjing yang sok jawara," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pasca beredarnya video ucapan oknum terhadap LSM dan Ormas saat pengerjaan betonisasi yang bersumber dari anggaran dana desa Minggu (26/11/2023) semalem, membuat aktivis yamg tergabung dalam aliansi LSM dan Ormas Kecamatan Cisoka gerah.

Direktur Eksekutif LSM BP2A2N Banten Ahmad Suhudi berencana akan melakukan aksi unjuk rasa bersama aliansi ormas dan LSM, menurutnya, kata - kata kotor yakni bangsat merupakan pelecehan terhadap ormas dan LSM yang tidak pantas diucapkan oleh pimpinan, jika memang ada peemasalahan kenapa tidak diselesaikan dengan kepala dingin.

Go to top