Dinkes Kab Tangerang Resmi Larang Edar Obat Bentuk Sirup

Dinkes Kab Tangerang Resmi Larang Edar Obat Bentuk Sirup

Detakbanten.com, TANGERANG -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang Banten secara resmi melarang edar obat dalam bentuk cair atau sirup di fasilitas kesehatan di seluruh wilayah kabupaten Tangerang.

Penghentian sementara penggunaan sediaan sirup di fasilitas kesehatan di seluruh wilayah kabupaten Tangerang itu tertuang dalam surat edaran Dinkes Kabupaten Tangerang nomor : 442.5/13302- Dinkes/2022.

Hal itu dialkukan menyusui adanya surat edaran dari Kementerian Kesehatan Kemenkes RI nomor : SR.01.05/III/3461/2022, terkait adanya peningkatan kasus gagal ginjal akut misterius di seluruh wilayah Indonesia.

Kepala dinas kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang Dr. Hj. Desiriana Dinarianti mengatakan, berkenaan dengan adanya peningkatan kasus gangguan ginjal akut progresif, yang terjadi pada anak usia 0 -18 tahun (mayoritas pada usia Balita dan berdasarkan surat dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut pada anak.

"Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara waktu tidak merespon obat obatan dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas/terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah," kata Kepala Dinkes Kabupaten Tangerang Dr. Hj. Desiriana Dina Rianti dalam surat edarannya, Kamis (20/10/2022).

Kata dia, fasilitas pelayanan kesehatan di kabupaten Tangerang harus melakukan edukasi kepada masyarakat.

Dijelaskannya dalam surat edaran itu, perlu kewaspadaan orang tua memiliki anak terutama usia 6 tahun dengan gejala penurunan volume/frekuensi urine atau tidak ada urine dengan atau tanpa demam/gejala prodromal lain untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.

"Orang tua memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Dr. Hj. Desiriana.

Sambung Desi, perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tatalaksana non Farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan kompres air hangat dan menggunakan pakaian tipis.

"Jika terdapat tanda-tanda bahaya segera bawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat," tandasnya. (Day/Han).

 

 

Go to top