Polsek Panongan Sebut Penangguhan Penahanan Tidak Menghapus Pidana

Polsek Panongan Sebut Penangguhan Penahanan Tidak Menghapus Pidana

Detakbanten.com, TANGERANG -- Kapolsek Panongan Iptu Hotma Manurung sebut bahwa penanganan kasus pengoplosan gas LPG subsidi terus berlanjut, saat ini berkas perkara kasus tersebut telah dikirim Ke Kejaksaan, saat ini Polsek panongan masih menunggu, jika telah lengkap kami akan mengirimkan barang bukti beserta tersangka ke Kejari Kabupaten Tangerang dalam rangka tahap ke dua.

"Penangguhan penahanan terhadap tersangka bukan menghapus pidana," terang Kapolsek Panongan Iptu Hotma Manurung

Kapolsek Panongan menambahkan, sejauh ini pihaknya sudah sesuai dengan prosedur hukum dalam penanganan perkembangan perkara, permohonanan dari keluarga melalui kuasa hukum dan disampaikan dalam surat permohonan, mereka berlima adalah tulang punggung keluarga, dan mempunyai anak kecil , dan juga salah satu pelaku menggunakan kaki palsu, dan dari analisa penyidik selama proses hukum mereka tidak menyulitkan kita, dan tidak berusaha untuk melarikan diri , karena ada penjamin mereka adalah keluarga.

"Kami mempersilahkan kepada wartawan untuk mengecek tersangka, karena setiap minggu selama dua hari Senin dan Kamis para tersangka datang ke Polsek Panongan untuk melakukan wajib lapor, dan kami komitmen untuk tetap melanjutkan perkara ini," terangnya.

Sebelumnya Polsek Panongan telah berhasil menangkap 5 pelaku pengoplosan tabung gas elpiji berbagai ukuran berlokasi di Desa Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Praktek tersebut sudah merugikan negara.

Selain mengamankan 5 pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil truk dan 2 unit mobil pick up. Juga mengamankan 974 buah tabung gas terdiri dari ukuran 12 kilogram sebanyak 349 buah, ukuran kilogram sebanyak 620 buah, dan ukuran 5,5 kilogram sebanyak 5 buah.

Para pelaku dijerat Pasal 55 UU Minyak dan Gas (Migas) dan Pasal 62 juncto Pasal 68 huruf b dan c UU Perlindungan Konsumen. Serta, dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 62 jo Pasal 8 huruf b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun dan penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.

 

 

Go to top