Unsur Pidana Laporan Rocky Gerung Digali Bareskrim

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Detakbanten.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri tuntas menggelar penyelidikan atas 13 laporan polisi (LP). Juga dua pengaduan masyarakat terhadap pengamat politik Rocky Gerung.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebutkan, usai penyelidikan, kini pihaknya menggali ada atau tidaknya unsur pidana pada laporan terhadap Rocky.

"Kita melihat, ini ada unsur pidana atau perbuatan melawan hukum atau tidak," ucap Djuhandhani, ditemui Detakbanten.com, Sabtu (5/8/2023).

Djuhandhani mengungkap, pihaknya melakukan proses penyelidikan dalam laporan itu. Antara lain, pemeriksaan terhadap pelapor serta menganalisa video. "Setelah penyelidikan, nanti ada langkah penyelidikan atau penyidikan," tambahnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mulai penyelidikan ke seluruh laporan yang masuk terhadap Rocky. "Terkait 13 LP atau 2 pengaduan ini, kamu mulai melaksanakan penyelidikan," ucapnya.

Diakui Djuhandani, dari 13 laporan polisi yang masuk terhadap Rocky di beberapa Polda, jajaran akan ditarik ke Bareskrim Polri.

"Kita melaksanakan penyelidikan dan teknins lebih lanjut beberapa LP dan pengaduan ini akan kita tarik ke Bareskrim untuk penyidikan lebih lanjut di mana kita tidak membedakan itu laporan polisi atau pengaduan karena dua-duanya ini jadi dasar penyelidikan lebih lanjut," paparnya.

Diketahui, sebelumnya, akun Twitter IrHMFAbdurahman @HmfaqihA, mengunggah potongan video durasi 1 menit 38 detik soal pernyataan Rocky di pertemuan aliansi gerakan buruh di Bekasi, Jawa Barat, akhir Juli 2023. Di video viral itu, Rocky diduga menghina sosok pribadi Jokowi.

 

 

Go to top