Bareskrim Polri Endus 4 Pidana Lain Panji Gumilang

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Detakbanten.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengendus adanya empat tindak pidana lain soal penyelidikan kasus TPPU pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut, dugaan tindak pidana lain itu muncul usai koordinasi dan analisa antara pihaknya dengan PPATK. Serta ahli terkait penyalahgunaan aliran transaksi keuangan di Ponpes Al-Zaytun.

"Dari koordinasi dan analisa transaksi itu, didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, pidana penggelapan, korupsi dana bos, sampai terkait pengelolaan zakat oleh saudara PG," ujar Ramadhan, awak media di Jakarta, Jumat (21/7/2023).

Disisi lain, Ramadhan menyebut bahwa pihak Bareskrim juga suda memeriksa tiga orang saksi yang tahu proses penyaluran dana itu.

"Untuk dugaan penyalagunaan dana bos dan zakat telah dilakukan koordinasi kepada 3 orang pejabat yang berkompeten di jajaran Kemenag dan instasi terkait lain," jelasnya.

Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memeriksa terhadap Panji Gumilang Senin 3 Juli 2023, lalu.

Adapun, usai memeriksa Panji, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

Terbaru, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan ada unsur pidana lain di perkara itu. Mulai dari kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), seperti diatur di UU ITE.

Panji dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.

Laporan atas Panji teregister nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 23 Juni 2023.

Lalu, NII Crisis Center juga melaporkan Panji, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Bareskrim Polri menerima laporan dari NII Crisis Center dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji dilaporkan sesuai Pasal 156 A Kitab KUHP tentang Penistaan Agama.

 

 

Go to top