Ditandatangani Walikota dan Dewan, Raperda Kota Tangsel Tentang LKPj APBD 2021 Disahkan

Walikota Benyamin Davnie dan petinggi DPRD Tangsel tandatangani Raperda LKPj APBD 2021. Walikota Benyamin Davnie dan petinggi DPRD Tangsel tandatangani Raperda LKPj APBD 2021.

detakbanten.com, TANGSEL-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tangsel tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun Anggaran 2021 menjadi Perda, resmi disah kan Walikota dan DPRD Kota Tangsel, Kamis (30/6/2022).

Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan atau Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) APBD tahun Anggaran 2021 tersebut, telah melalui proses pembahasan Panitia Khusus (Pansus) dan Badan Anggaran (Banang) DPRD Kota Tangsel.

"Raperda LKPj APBD 2021 yang telah disetujui DPRD, selanjutnya paling lambat tiga hari kerja, wajib disampaikan kepada Gubernur Banten untuk dilakukan evaluasi,” kata Benyamin diruang Paripurna DPRD Kota Tangsel.

Menurutnya, dari hasil evaluasi Raperda Kota Tangsel tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 yang dilakukan Gubernur Banten, selambat-lambatnya lima belas hari kerja sudah diterima kembali ke pemerintah Kota Tangsel.

"Kami berharap proses evaluasi tidak terlalu lama. Kemudian Raperda Kota Tangsel tersebut akan ditetapkan dan di publikasikan melalui portal resmi Pemkot Tangsel sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021," ungkapnya.

Benyamin juga menyampaikan terima kasih dan penghargaannya kepada pimpinan dan semua anggota DPRD Tangsel khususnya Badan Anggaran dan tim anggaran pemerintah daerah beserta seluruh perangkat daerah Pemkot Tangsel yang telah bekerja keras melakukan pembahasan secara sinergis. Sehingga, Benyamin jelaskan, Raperda Kota Tangsel tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2021 dapat disetujui bersama.

“Hal ini dapat menjadi bahan evaluasi kita dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat kita pertahankan diwaktu mendatang,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, Iwan Rahayu mengatakan, dengan disahkanya Raperda tersebut, DPRD Kota Tangsel merekomendasikan agar dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD 2022 agar jauh lebih baik lagi.

"Tentu kami meminta agar Walikota bersama dengan Wakil Walikota Tangsel, dalam mengelola pemeirntahan ini, atau pelaksanaan APBD 2022 ini jauh lebih baik lagi dari APBD 2021,” pungkasnya. (Dra).

 

 

Go to top