Digugat ke Pengadilan, Pembangunan Pusat Niaga Diminta Dihentikan

Digugat ke Pengadilan, Pembangunan Pusat Niaga Diminta Dihentikan

Detakbanten.com, TANGERANG -- Rencana Pembangunan pusat niaga di desa Cikupa Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang menuai polemik, pasalnya rencana pembangunan pusat niaga seluas 11.165 M2 tersebut diduga belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemkab Tangerang, selain tidak memiliki IMB atau PBG, bahkan rencana pembangunan tersebut mendapatkan perlawanan dari warga Desa Cikupa yang telah menghuni tanah tersebut selama 60 tahun lebih.

Warga Desa Cikupa RT Apandi mengatakan, rencana kegiatan pembangunan Pusat Niaga Perniagaan Cikupa ini seharusnya dihentikan karena saat ini warga telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang, rencananya pada Senin 22 Mei 2023 besok, sidang gugatan akan dimulai digelar

"Kita harus menghargai proses hukum, jangan sampai ada kegiatan pembangunan terlebih dahulu," terang Apandi.

Sementara Kades Cikupa Ali Makbud meminta kepada warga untuk mengosongkan tanah kas desa yang telah dihuni puluhan tahun, pihaknya telah melayangkan surat pengosongan selama tiga kali, namun sampai saat ini malah melakukan gugatan, dirinya membantah telah melakukan intimidasi kepada warga.

"Kami sepenuhnya serahkan permasalahan ini kepada balai adat, nanti bisa ditanyakan secara detail," singkat Makbud saat dihubungi melalui Telpone Whatsupnya.

Sebelumnya diberitakan, warga Desa Cikupa Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang Kembali melakukan Penolakan Pembangunan pusat Perniagaan Cikupa, pasalnya tanah tersebut telah diduduki dan dikuasai oleh warga RT 01/01 Desa Cikupa selama 60 tahun lebih secara turun temurun. Warga Cikupa RT 01/01 pun langsung bereaksi dengan melayangkan somasi, selain somasi, warga juga saat ini tengah berupaya melakukan gugatan pengadilan.

Warga Cikupa RT Apandi mengatakan, dirinya terkejut saat bangunan milik warga pada Selasa 9 Mei 2023 kemarin, ada sejumlah pekerja yang diduga suruhan pengembang merusak saluran air di depan bangunan ruko milik warga, sehingga penghuni ruko yang lokasinya didepan Jalan Nasional ketakutan sehingga para pengunjung toko yang biasa melakukan transaksi jual beli sepi.

"Ini bagian dari intimidasi, oleh karena itu warga disini akan berjuang untuk mempertahankan haknya, dan somasi telah kami layangkan kepada Kades Cikupa,"terang Ketua RT Apandi.

 

 

Go to top