Cecar Johnny G. Plate, Hakim: Asal Tahu Saja, Kami Bebas dari Tendensi Politik

Suasana sidang lanjutan mantan Menkominfo, Johnny G. Plate terkait kasus BTS, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Suasana sidang lanjutan mantan Menkominfo, Johnny G. Plate terkait kasus BTS, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Detakbanten.com, JAKARTA - Sidang eksepsi terdakwa eks Menkominfo, Johnny G. Plate pada kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo, memanas.

Majelis Hakim Fahzal Hendri menceramahi Johnny usai sidang di Tipikor, Pengadilan Jakarta Pusat, akan dilanjutkan Selasa (11/7/2023), mendatang.

"Di awal uraian eksepsi ini, Anda singgung seolah-olah saudara dicari-cari kesalahannya. Saudara tahu saja, sidang ini tak terpengaruh apa-apa. Kami tak ada tendensi politik apa-apa. Kami bebas dari masalah politik," kata Fahzal, di persidangan, Selasa (4/7/2023), siang.

Hakim Fahzal tak ingin Johnny beranggapan bila persidangan ini berbau politisasi. "Jangan saudara nanti beranggapan, pengadilan ini juga alat politik. Tidak. Lembaga yudikatif terbebas dari semua itu. Kalau terbukti menurut hukum, saudara dinyatakan bersalah akan kami hukum. Tapi, kalau dari bukti-bukti yang ada tidak mencukupi sehingga saudara tak terbukti tindak pidana yang didakwakan, demi hukum, saudara harus kami bebaskan. Begitu," bebernya.

Maka, Hakim Fahzal, meminta Johnny tidak terpengaruh pemberitaan atau kabar miring di luar pengadilan.

"Penuntut umum mendakwa saudara tentu cukup bukti. Bagaimana pembuktiannya nanti," imbuhnya.

Diketahui, mantan Johnny membantah dakwaan JPU bahwa ia memperkaya diri sendiri senilai Rp17,8 miliar di kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.

 

 

Go to top