Calon Kades Pekayon Terganjal Karena Berstatus Tersangka

H Yayat Rohiman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang H Yayat Rohiman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang

Detakbanten.com, TANGERANG -- Pilkades serentak.di 16 Desa Kabupaten Tangerang yang rencananya akan digelar pada 24 September 2023 mendatang sudah mulai memanas, salah satunya yakni di Desa Pekayon Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang, meski telah bersosialisasi turun ke masyarakat, namun salah satu bakal calon kepala desa berinisial AS akan terganjal karena telah berstatus tersangka.

"Kalau status tersangka maka sudah jelas terganjal aturan," terang Yayat Rohiman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.

Aturan sebagaimana dimaksud yakni pasal 11 Perbup nomor 16 tahun 2021 tentang pelaksanaan pilkades serentak, kata Yayat Rohiman, jelas harus berkelakuan baik yang dikeluarkan kepolisian, kalau bakal calon sudah berurusan dengan hukum, apakah Kepolisian mau mengeluarkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), nah tentunya calon kades akan terganjal, terlebih dia sudah berstatus tersangka.

"Pokoknya semua bakal Calon Kades, tidak boleh bermasalah, karena akan menjadi pemimpin di desa," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Diduga Tipu warga Kampung Bayur Desa Lebak Wangi Kecamatan Sepatan Timur senilai Rp 400 juta, Arief Setiawan bakal Calon Kades Pekayon Kecamatan Sukadiri terancam dipenjara, pasalnya korban diduga telah melakukan penipuan kepada Achmad Muhdi senilai 400 juta rupiah, dengan alasan untuk pelunasan tanah di Desa Buaran Bambu Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, karena pelaku mengaku sebagai makelar tanah, terlebih pelaku merupakan temen adiknya korban.

Berdasarkan informasi dari korban Achmad Muhdi, bahwa korban awalnya bermaksud ingin meminjam uang senilai Rp 400 juta rupiah, karena korban percaya dan tidak menaruh curiga , akhirnya pada Selasa (19/07/2019) korban meminjamkan uangnya senilai Rp 400 juta dengan jaminan sertifikat tanah bodong, dan cek kosong, namun setelah dilakukan pengecekan, sertifikat berikut cek ke bank Mandiri, ternyata cek dan tanah tersebut bodong.

"Saya merasa dirugikan, dan kasus ini saya laporkan ke Polsek Sepatan, pada awalnya korban ditahan, namun baru dua hari dilepas, karena ada penjamin yang berusaha mau mediasi, namun janji manis pelaku tidak terbukti," terang Achmad Muldi, Selasa (16/5/2023).

Achmad Muhdi menyesal karena saat itu, korban dilepas tanpa sepengetahuannya, dan sampai saat ini sejak 2019 - 2023, berkas perkara pelaku tak kunjung diserahkan ke kejaksaan, dia pun berharap agar Kepolisian segera melimpahkan berkas perkara berikut tersangka ke Kejari Kabupaten Tangerang, sehingga sebagai korban saya diperlakukan adil, dia sudah beberapa kali dibohongin tersangka, dengan janji mau dibayar, namun sampai saat ini janjinya pun tidak terbukti.

"Malah sekarang pelaku mau mencalonkan sebagai Kepala Desa Pekayon Kecamatan Sukadiri, dan status yang bersangkutan telah dijadikan tersangka oleh Polisi," tandasnya.

 

 

Go to top