Duh! Sambo Minta Dakwaan Batal demi Hukum!

Ferdy Sambo ditengah proses sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo ditengah proses sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Detakbanten.com, JAKARTA – Ada sikap tegas Ferdy Sambo ditengah proses sidang perdananya soal pembacaan surat dakwaan atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Menyikapi surat dakwaan itu, Sambo, melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis, meminta dakwaan batal demi hukum. Sikap ini Sambo sampaikan dalam eksepsi.

Ada beberapa poin krusial. Di antaranya, kronologi peristiwa yang disusun berdasarkan informasi dari pokok perkara yang pihaknya terima dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Lalu, ringkasan surat dakwaan yang tidak menguraikan peristiwa secara utuh. Di antaranya, surat dakwaan tidak menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah Magelang.

Maka, uraian dakwaan bersandar pada satu keterangan saksi. Ini pun tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lain.

"Surat Dakwaan disusun JPU tak hati-hati. Juga menyimpang dari hasil penyidikan, tidak memenuhi syarat materiil, seperti kami jelaskan pada ketentuan perumusan Dakwaan secara singkat (dalam poin IV. Ketentuan Perumusan Dakwaan), sehingga Surat Dakwaan berdasarkan Pasal 143 KUHAP harus dinyatakan batal demi hukum," katanya, di persidangan.

Selain itu, pihak Sambo juga keberatan terhadap Surat Dakwaan JPU, sebab dianggap tidak cermat dan menyimpang dari ketentuan hukum. Pasalnya, menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan penuntutan (splitsing) atas satu perkara tindak pidana.

 

 

Go to top