Ciptakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, SMPM Tingkatkan Skill Ahli K3
detakbanten.com, TANGERANG - Penerapan sistem manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) memberikan banyak manfaat, baik bagi perusahaan maupun pegawai. Manfaat utama meliputi pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja bagi pegawai, peningkatan produktivitas, pengurangan biaya, peningkatan citra perusahaan, dan kepatuhan terhadap peraturan.
Wujud Komitmen Transparan, Sistem Penerimaan Murid Baru Ditandatangani
detakbanten.com Tangerang,—Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Pendidikan menggelar acara Penandatanganan Komitmen Dukungan Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 yang berlangsung di Lemo Hotel, Kelapa Dua. Kamis, (15/5/25).
Temui Lansia, Ketua TP Posyandu Provinsi Banten Implementasikan Transformasi New Posyandu
KAB. PANDEGLANG, detakbanten.com - Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Banten implementasikan Transformasi New Posyandu saat kunjungi Kampung Ciatuy, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, Rabu (13/4/2025). Tinawati serap aspirasi masyarakat lanjut usia untuk Transformasi New Posyandu melalui implementasi Enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) Posyandu.
Wagub Banten A Dimyati Natakusumah Berharap Pencak Silat Aktif Perkuat Karakter Generasi Bangsa
BANTEN, detakbanten.com - Wakil Gubernur (Wagub) Banten A Dimyati berharap pencak silat bisa berperan aktif dalam memperkuat karakter generasi bangsa, khususnya anak-anak di Provinsi Banten.
Lepas Jamaah Haji Kloter 35 JKG Kota Serang, Wagub Banten Pesankan untuk Jaga Kesehatan
KOTA SERANG, detakbanten.com - Wakil Gubernur (Wagub) Banten A Dimyati Natakusumah ingatkan kepada jamaah haji untuk dapat menjaga kesehatan dan dapat saling menjaga sesama jamaah haji lainnya selama melaksanakan ibadah haji nantinya.
Kejari Kab Tangerang MeRestorative Justicekan Perkara Narkotika
detakbanten.com TANGERANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan Restorative Justice atau keadilan restoratif. Perkara ini melibatkan tersangka Rasjiman Bin Dasmun (alm), yang disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



































