Satlantas Polres Sergai Berlakukan Tilang Manual, Pelanggaran Berisiko Tinggi Jadi Prioritas
detakbanten.com SERDANG BEDAGA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serdang Bedagai (Sergai) akan memberlakukan penindakan pelanggaran lalu lintas melalui tilang manual sebagai upaya meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di jalan raya.
Kasat Lantas Polres Sergai, AKP Gokma W. Silitonga, mengatakan pihaknya terlebih dahulu melaksanakan tahapan sosialisasi kepada masyarakat sebelum penindakan diberlakukan. Sosialisasi dilakukan mulai Senin (27/7/2026) hingga Juli (30/7/2026) melalui media sosial maupun secara langsung kepada para pengendara.
"Kegiatan ini merupakan langkah preventif dan represif untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai," ujar AKP Gokma, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, sosialisasi tidak hanya menyasar pengendara sepeda motor dan mobil, tetapi juga sopir angkutan umum, pengemudi becak bermotor, serta masyarakat yang beraktivitas di jalan raya.
Selain itu, personel Satlantas juga akan memberikan edukasi di sekolah-sekolah dan pasar tradisional guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas.
AKP Gokma menegaskan, mulai Kamis (30/7/2026) Satlantas Polres Sergai akan melakukan penindakan tilang manual terhadap pelanggaran yang terlihat secara kasat mata oleh petugas saat melaksanakan patroli, hunting system, strong point, maupun razia gabungan bersama instansi terkait.
Namun demikian, petugas tidak diperbolehkan melaksanakan razia khusus lalu lintas atau razia stasioner.
Adapun pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan karena dinilai berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan, antara lain:
- Melawan arus lalu lintas.
- Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.
- Tidak menggunakan helm berstandar SNI.
- Menerobos lampu lalu lintas (traffic light).
- Menggunakan knalpot brong.
- Menggunakan telepon genggam saat berkendara.
- Melakukan aksi balap liar.
Selain itu, petugas juga akan menindak pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman, serta mengingatkan seluruh pengguna jalan agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan batas kecepatan yang telah ditetapkan.
AKP Gokma menegaskan bahwa kegiatan tilang manual bukan bertujuan mencari kesalahan masyarakat, melainkan sebagai bentuk edukasi agar seluruh pengguna jalan semakin sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melengkapi surat-surat kendaraan, memastikan kondisi kendaraan layak jalan, menggunakan helm SNI bagi pengendara sepeda motor, memakai sabuk pengaman bagi pengemudi mobil, serta tidak menggunakan telepon genggam saat berkendara. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama," tegasnya.
Ia berharap, melalui sosialisasi dan penindakan yang dilakukan secara humanis dan profesional, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas semakin meningkat sehingga angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Sergai dapat terus ditekan.(ap).
Teks Foto: Kasat Lantas Polres Serdang Bedagai, AKP Gokma W. Silitonga memberikan himbauan kepada pengemudi betor.
Pastikan Kasatresnarkoba Tidak Terlibat Kasus Narkotika, KapolresTangsel: Hanya Diperiksa sebagai Saksi dan Fungsi Pengawasan
detakbanten.com TANGSEL -Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, memastikan Kasatresnarkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, tidak terlibat dalam kasus dugaan peredaran narkotika yang tengah ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Boy menegaskan, AKP Pardiman juga tidak ditangkap oleh Bareskrim Polri sebagaimana informasi yang sempat beredar.
"Jadi memang Kasatresnarkoba itu tidak terlibat, karena yang bersangkutan kami perintahkan untuk menjadi saksi ke Bareskrim saat oknum berinisial DD ditangkap," ujar AKBP Boy Jumalolo kepada awak media, Senin (27/7/2026).
Ia kembali menegaskan bahwa AKP Pardiman tidak memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.
"Jadi AKP Pardiman itu tidak ditangkap dan tidak terlibat," tegasnya.
Menurut Boy, pemeriksaan terhadap AKP Pardiman oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Kasatresnarkoba yang memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan terhadap anggotanya.
"Yang bersangkutan diperiksa Propam Polda Metro Jaya karena dirinya sebagai Kasatresnarkoba dan memiliki fungsi pengawasan terhadap anggota," jelasnya.
Kapolres menambahkan, Polres Tangerang Selatan tetap berkomitmen mendukung langkah tegas Polda Metro Jaya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, termasuk melakukan penindakan terhadap anggota yang terbukti melanggar hukum.
"Kami tetap tegas memberantas narkoba sesuai arahan Bapak Kapolda Metro Jaya," pungkas Boy.
DPRD dan Pemkot Sepakati KUA PPAS, APBD Tangsel 2027 Diproyeksikan Rp4,96 Triliun
detakbanten.com TANGSEL-DPRD Kota Tangsel bersama Pemkot setempat resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan tersebut dilakukan melalui Paripurna dan menjadi pijakan penyusunan Rancangan APBD 2027 dengan total anggaran mencapai Rp4,96 triliun.
Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel M. Yusuf menyampaikan, penyusunan KUA-PPAS 2027 didasarkan pada sejumlah asumsi makro yang menjadi target pembangunan daerah pada tahun mendatang.
Menurutnya, pertumbuhan ekonomi Tangsel ditargetkan berada pada kisaran 5,30 hingga 6,30 persen. Selain itu, Pemkot juga menargetkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mencapai 85,20 hingga 85,42 poin, tingkat pengangguran terbuka turun menjadi 4,00–4,13 persen, tingkat kemiskinan berada di angka 2,00–2,39 persen, serta penurunan intensitas emisi gas rumah kaca sebesar 19,54 persen.
“Asumsi makro yang dijadikan dasar dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 telah disepakati sebagai acuan pembangunan daerah,” kata M Yusuf saat menyampaikan laporan Badan Anggaran DPRD, Senin (27/7/2027).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pembahasan final Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), nilai KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 mengalami penambahan sebesar Rp160,29 miliar.
“Sebelumnya rancangan anggaran sebesar Rp4.799.895.454.714 bertambah menjadi Rp4.960.189.127.214,” ujarnya.
Politikus PKS tersebut merinci, proyeksi pendapatan daerah juga mengalami kenaikan dari semula Rp4,416 triliun menjadi Rp4,576 triliun atau bertambah sebesar Rp160,29 miliar. Sementara belanja daerah meningkat menjadi Rp4,960 triliun, sedangkan pembiayaan daerah tetap sebesar Rp383,26 miliar.
Ia menambahkan, dalam pembahasan bersama TAPD, Badan Anggaran juga telah menyelaraskan kebutuhan belanja perangkat daerah berdasarkan hasil konsultasi dengan komisi-komisi DPRD dan kemampuan keuangan daerah.
“Selanjutnya disepakati kebutuhan anggaran untuk 21 perangkat daerah sebagai dasar penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027,” ucapnya.
Di akhir penyampaiannya, M Yusuf merekomendasikan agar dokumen KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 dapat disetujui bersama sebagai pedoman penyusunan RAPBD 2027.
“Badan Anggaran merekomendasikan agar kiranya Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 ini dapat disetujui bersama dalam rapat paripurna,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengapresiasi seluruh pimpinan dan anggota DPRD serta TAPD yang telah menyelesaikan pembahasan KUA-PPAS sesuai jadwal yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Saya ingin menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang telah mencurahkan energi dan pikiran dalam menyusun dan membahas rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027,” kata Benyamin.
Benyamin menjelaskan, tema pembangunan Tangsel pada 2027 adalah “Penguatan Fondasi dalam Kerangka Pembangunan Menuju Tangsel Unggul, Inklusif, Inovatif, Kolaboratif Menuju Kota Lestari.” Tema tersebut dijabarkan ke dalam empat prioritas utama, yakni peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan ekonomi daerah berbasis inovasi dan teknologi, reformasi birokrasi, serta pembangunan kota yang berketahanan dan berkelanjutan.
Menurut Benyamin, kebijakan belanja daerah pada APBD 2027 diarahkan untuk mendukung pelayanan dasar masyarakat, memperkuat perencanaan berbasis kinerja, memenuhi mandatory spending, hingga mendukung program prioritas kepala daerah.
“Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2027 yang telah kita sepakati bersama pada hari ini ditargetkan dapat menangani permasalahan dan isu strategis penyelenggaraan daerah pada tahun 2027,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap berbagai isu strategis yang masih dihadapi Tangsel, di antaranya percepatan penurunan stunting, penghapusan kemiskinan ekstrem, penanganan kemacetan, pengendalian banjir, pengelolaan persampahan, hingga upaya menurunkan tingkat pengangguran.
“Belanja untuk penanganan isu strategis tematik diarahkan pada percepatan penurunan dan pencegahan stunting, penghapusan kemiskinan ekstrem, penanganan kemacetan, penanggulangan banjir, pengelolaan persampahan, dan penurunan tingkat pengangguran,” tutur Benyamin.
Ia berharap kesepakatan KUA-PPAS 2027 dapat menjadi pedoman seluruh perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) secara terukur sehingga pelaksanaan program pembangunan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kita semua berharap kebijakan pembangunan Tahun 2027 ini menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun RKA sesuai kewenangannya, sehingga kebutuhan masyarakat dapat dilayani secara optimal dan membawa kemajuan serta kesejahteraan bagi masyarakat Tangsel,” pungkasnya.































