Status Lahan Situ Tujuh Muara Disorot, Kantah Tangsel Siap Dukung Penataan
detakbanten.com TANGSEL-Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendukung penataan kawasan Situ Tujuh Muara di Pondok Benda, Kecamatan Pamulang. Namun, kejelasan status dan kewenangan atas situ tersebut perlu dipastikan terlebih dahulu.
Kepala Kantah Tangsel, Seto Apriyadi, mengatakan pihaknya siap mendukung penataan, terutama dalam hal tertib administrasi pertanahan. Menurutnya, perlu dipastikan terlebih dahulu apakah kewenangan Situ Tujuh Muara berada di pemerintah pusat, Pemprov Banten, atau Pemkot Tangsel.
“Kami prinsipnya mendukung penataan kawasan Situ Tujuh Muara. Tapi yang jelas, status situ itu kewenangannya punya siapa dulu. Apakah punya pemerintah pusat, Pemkot atau Pemprov Banten,” kata Seto, Kamis (13/8/2026)
Seto mengaku, hingga kini pihaknya belum mengetahui secara pasti status kepemilikan hak atas kawasan situ tersebut. Karena itu, Kantah Tangsel berencana turun langsung untuk melakukan pengecekan.
“Kami akan melakukan pengecekan terlebih dahulu ke situ tersebut. Untuk mengetahui siapa pengelola situ ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila pemilik hak nantinya memiliki inisiatif melakukan penataan, Kantah Tangsel siap duduk bersama dan membantu memastikan administrasi pertanahannya berjalan tertib.
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPRD Tangsel Rizki Jonis meminta Pemprov Banten, Pemkot Tangsel, dan instansi terkait melakukan audit menyeluruh kawasan Situ Tujuh Muara. Audit diperlukan untuk memastikan status bidang tanah, pemegang hak, batas badan air, garis sempadan, hingga legalitas bangunan yang berada di sekitar situ.
Rizki juga meminta dilakukan overlay antara peta bidang tanah, tata ruang, sempadan situ, dan bangunan eksisting. Jika ditemukan pelanggaran, ia mendorong adanya penegakan aturan dan pemulihan fungsi kawasan.
Sementara itu, Dinas PUPR Provinsi Banten sebelumnya mengungkap sejumlah bidang lahan di sekitar Situ Tujuh Muara masih berstatus dalam proses, yang pada peta ditandai warna kuning.
Kepala Seksi Operasional UPTD Pengelolaan DAS Cidurian-Cisadane, Nanang, mengatakan diperlukan koordinasi lintas sektoral untuk memastikan status lahan tersebut, dengan melibatkan BPN, balai terkait, masyarakat hingga aparat penegak hukum.
Pemprov Banten, kata Nanang, juga tengah mencari solusi penataan bangunan yang berada di kawasan DAS, termasuk dengan mencontoh penataan bangunan liar di kawasan Situ Cipondoh, Kota Tangerang.
DPD Golkar Kab Tangerang Gelar Pendidikan Politik Teknik Edukasi dan Pendampingan
detakbanten.com TANGERANG -- Partai Golkar Kabupaten Tangerang terus memanaskan mesin organisasi sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas demokrasi. Langkah yang ditempuh adalah dengan melaksanakan pendidikan politik untuk kader.
Ketua DPD Golkar Kabupaten Tangerang Intan Nurul Hikmah mengatakan, pendidikan politik adalah langkah meningkatkan kapasitas kader. Sehingga bisa melakukan pendekatan kepada pemilih pemula.
"Selain itu, pendidikan politik juga merupakan salah satu cara penting untuk membangun kualitas demokrasi," kata Intan saat kegiatan Pendidikan Politik Pendekatan Kader pada Pemilih Pemula: Teknik Edukasi dan Pendampingan Pemilu yang digelar di Kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Tangerang, Kamis (13/8/2026).
Intan melanjutkan, kegiatan tersebut diarahkan untuk memperkuat kapasitas kader dalam memberikan edukasi politik kepada pemilih pemula. Khususnya mengenai pentingnya memahami proses pemilu, menggunakan hak pilih secara bertanggung jawab, serta membangun kesadaran politik yang kritis.
Intan, yang juga menjabat Wakil Bupati Tangerang menegaskan, pendidikan politik tidak boleh berhenti pada upaya meningkatkan partisipasi pemilih dalam memberikan suara.
"Pemilih pemula perlu mendapatkan pemahaman yang utuh agar mampu menentukan pilihan politik berdasarkan informasi dan pertimbangan yang rasional," ujar Intan.
Dia menilai generasi muda memiliki posisi strategis dalam menentukan arah demokrasi ke depan. Karena itu, kader partai juga dituntut memiliki kemampuan edukasi yang baik ketika berinteraksi dengan kelompok pemilih pemula.
"Anak-anak muda harus memiliki keberanian untuk bertanya, memahami persoalan, dan menentukan pilihan berdasarkan pengetahuan," katanya.
Intan juga menekankan pentingnya pendampingan yang dilakukan secara edukatif. Menurutnya, pendekatan kepada pemilih pemula semestinya tidak hanya dilakukan menjelang hari pemungutan suara. Tetapi menjadi proses pendidikan politik yang berkelanjutan.
"Pendidikan politik harus membangun kesadaran. Jangan sampai politik hanya dipahami sebagai urusan memilih lima tahun sekali," ujarnya.
Melalui kegiatan tersebut, Partai Golkar Kabupaten Tangerang mendorong kader agar mampu menjadi penghubung antara partai, masyarakat, dan generasi pemilih baru dengan pendekatan yang lebih edukatif. Serta sesuai dengan karakter pemilih muda.
Intan juga berharap kegiatan pendidikan politik dapat melahirkan kader yang tidak hanya memahami mekanisme pemilu. Tetapi juga mampu menjelaskan demokrasi secara sederhana dan mudah diterima oleh generasi muda.
"Kalau kita ingin demokrasi kita semakin berkualitas, maka pendidikan politiknya juga harus berkualitas," pungkasnya.
Rizki Jonis Minta Audit Menyeluruh Situ Tujuh Muara Pamulang, Soroti Status Lahan Bertanda Kuning
Detakbanten.com TANGSEL-Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rizki Jonis, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Pemkot Tangsel dan instansi terkait melakukan audit menyeluruh terhadap kawasan Situ Tujuh Muara di Pondok Benda, Kecamatan Pamulang.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul terungkapnya sejumlah bidang lahan dan bangunan di sekitar Situ Tujuh Muara yang dalam peta milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten ditandai dengan warna kuning.
Rizki menilai, status kepemilikan maupun pemanfaatan lahan di sekitar situ perlu diperjelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Audit, kata dia, harus dilakukan secara lintas sektoral dengan melibatkan pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), balai terkait hingga aparat penegak hukum.
"Kita harus mendorong Pemerintah Provinsi Banten bersama Pemerintah Kota Tangsel dan instansi terkait untuk melakukan audit menyeluruh kawasan Situ Tujuh Muara," kata Rizki di Gedung DPRD Kota Tangsel, Rabu (12/8/2026).
Menurut dia, audit tersebut setidaknya harus mencakup inventarisasi seluruh bidang tanah di sekitar situ, termasuk status hak dan pemegang haknya. Selain itu, pemerintah perlu melakukan pemetaan ulang batas badan air dan garis sempadan situ berdasarkan data teknis yang sah.
"Harus ada overlay peta bidang tanah, tata ruang, sempadan situ dan bangunan eksisting. Kemudian seluruh PBG atau izin bangunan juga perlu diperiksa, termasuk kesesuaiannya dengan tata ruang," tegasnya.
Rizki juga meminta pemerintah menelusuri kemungkinan adanya perubahan fisik kawasan, seperti urukan, perubahan garis situ, penyempitan badan air maupun perubahan fungsi lahan.
"Jangan sampai ada penerbitan izin yang bertentangan dengan status kawasan dan ketentuan sempadan situ," terang Rizki.
Apabila dalam audit ditemukan pelanggaran, Rizki meminta pemerintah tidak berhenti pada pemberian teguran administratif. Menurutnya, harus ada penegakan aturan sekaligus upaya mengembalikan fungsi kawasan sesuai peruntukannya.
"Apabila ditemukan pelanggaran, harus dilakukan penegakan hukum dan pemulihan fungsi kawasan, bukan sekadar pemberian teguran administratif," bebernya.
Ketua Fraksi Demokrat itu juga mendorong agar hasil pemetaan dan pemeriksaan nantinya dibuka kepada masyarakat. Transparansi tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya spekulasi maupun kecurigaan terkait status lahan di sekitar Situ Tujuh Muara.
"Jadi hasil pemetaan dan pemeriksaan itu perlu dibuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi dan kecurigaan di masyarakat," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Dinas PUPR Provinsi Banten mengungkap status kepemilikan sejumlah bidang lahan dan bangunan di sekitar Situ Tujuh Muara, Pondok Benda, Kecamatan Pamulang. Sejumlah bidang dalam peta bahkan ditandai dengan warna kuning.
Kepala Seksi Operasional UPTD Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cidurian-Cisadane, Nanang, sebelumnya memperlihatkan peta bidang lahan di sekitar Situ Tujuh Muara.
Ia menjelaskan, warna kuning pada peta menandakan status kepemilikan dan atau pemanfaatan lahan oleh korporasi maupun perorangan masih dalam proses.
"Makanya perlu koordinasi lintas sektoral. Melibatkan BPN, balai besar, kelompok warga dan lainnya," ujar Nanang saat ditemui di Situ Pamulang, Senin (10/8/2026).
Menurut Nanang, aparat penegak hukum juga perlu dilibatkan untuk memastikan status kepemilikan sejumlah lahan tersebut. Termasuk menelusuri kemungkinan adanya persoalan dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang berada di sekitar kawasan daerah resapan air.
Nanang menegaskan, pihaknya tidak dapat serta-merta membongkar bangunan yang berdiri di bantaran situ. Meski demikian, pemerintah mengakui adanya ketentuan yang melarang pendirian bangunan di sempadan daerah aliran sungai.
Pemprov Banten, lanjut Nanang, saat ini tengah mencari solusi untuk menata bangunan yang berdiri di kawasan DAS. Ia mencontohkan penataan bangunan liar untuk kegiatan usaha di Situ Cipondoh, Kota Tangerang, yang di
nilainya telah berjalan cukup baik.



























