Sesal Bharada E di Persidangan: Saya Hanya Anggota yang Tak Mampu Tolak Perintah Seorang Jenderal

Bharada E saat duduk di kursi sidang sebagai terdakwa di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Bharada E saat duduk di kursi sidang sebagai terdakwa di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Detakbanten.com, JAKARTA – Penyesalan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, muncul di persidangan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Ia mengaku menyesali perbuatannya yang sudah membunuh rekannya, Brigadir J. ini diungkapkan Bharada E usai menjalani sidang. "Saya sangat menyesali perbuatan saya," ucap Bharada E.

Meski begitu, Bharada E mengaku tak bisa mengelak instruksi Ferdy Sambo, sang atasannya di eks Kadiv Propam. Sebagai anggota, Bharada E tak kuasa menolak instruksi Sambo.

"Saya hanya menyatakan bahwa saya hanya seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal. Terima kasih," tuturnya.

Diketahui, instruksi penembakan Brigadir J dilayangkan Sambo ke Bharada E. Instruksi bermula saat sopir Sambo, Kuat Ma'ruf memanggil Brigadir J ke ruang tengah rumah dinas Sambo.

Melihat Brigadir J, Sambo memerintahkan Brigadir J jongkok. Brigadir J mengikuti arahan Sambo sambil mengangkat tangan dan menanyakan apa yang terjadi.

"Selanjutnya saksi Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan 'Woy,,,! kau tembak,,, ! kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!" ungkap JPU, saat membacakan surat dakwaan, Selasa (18/10/2022).

Menariknya, mendengar penggalan dialog konstruksi perkara dakwaan itu, Bharada E hanya bisa menggeleng kepala. Sesekali, ia memejamkan mata sembari menunduk seperti menyiratkan rasa penyesalan.

Selanjutnya, JPU kembali membacakan kembali konstruksi perkara. Saat dapat instruksi dari Sambo, Bharada E tanpa ragu langsung mengarahkan senjata api Glock-17 Nomor seri MPY851 ke Brigadir J.

 

 

Go to top