Rafael Alun Trisambodo Jalani Sidang Putusan Sela Hari Ini

 Rafael Alun Trisambodo saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat. Rafael Alun Trisambodo saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat.

Detakbanten.com, JAKARTA - Eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, kembali menjalani persidangan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hari ini, Senin (18/9/2023).

Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan nomor perkara 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst. "Putusan sela di ruangan Wirjono Projorikoro 1," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menanggapi nota keberatan yang dilayangkan Rafael.

Usai mendengar tanggapan JPU atas eksepsi Rafael, Hakim Ketua Suparman Nyompa menjadwalkan sidang putusan sela itu pada 18 September hari ini.

Giliran selanjutnya, majelis hakim akan memberi putusan. "Majelis hakim butuh waktu untuk menyusun putusan. Putusan akan dibacakan hari Senin tanggal 18 (September)," ucap Suparman di ruang sidang, 13 September 2023 lalu.

 

 

Go to top