Bharada E Mengangguk Jalani Sidang Dakwaan, Makna Apa?

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Detakbanten.com, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022) pagi.

Bharada E tiba di PN Jaksel sekitar pukul 09.00 WIB. Mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) merah, ia masuk ruang tahanan sementara. Tidak ada komentar kepada awak media saat Bharada E tiba.

Namun, ketika disinggung kesiapan pada hari ini, ia tak acuh. Ia hanya menganggukkan kepala beberapa kali ke sejumlah awak media yang menunggu sejak pagi.

Hari ini, PN Jakarta Selatan, menggelar sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Hari ini agenda terdakwa Bharada E, yaitu pembacaan dakwaan. Hakim PN Jakarta Selatan memisahkan pemeriksaan Bharada E dengan empat terdakwa lain.

Secara terpisah, pemisahan persidangan terhadap Bharada E karena ia berstatus sebagai 'Justice Collaborator' atau penguat fakta. Hingga informasi ini diturunkan, proses sidang masih berlangsung.

 

 

Go to top