Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Dirut BAKTI Anang
Detakbanten.com, JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menolak nota keberatan atau eksepsi Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang Achmad Latif.
Jaksa meyakini surat dakwaan untuk terdakwa Anang di kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo, disusun cermat dan lengkap. Jadi, menurut jaksa, eksepsi Anang patut ditolak.
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum yang telah kami bacakan 4 Juli 2023 disusun cermat, jelas dan lengkap. Surat dakwaan itu memenuhi syarat formil dan materiel sesuai Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP," ujar JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).
"Menyatakan keberatan dari terdakwa melalui tim penasihat hukum tak dapat diterima, ditolak seluruhnya," imbuhnya.
Atas dasar itu, jaksa meminta hakim melanjutkan sidang untuk Anang ke pemeriksaan saksi.
Jaksa menilai, eksepsi tim penasihat hukum Anang yang menyatakan kontrak payung pekerjaan penyediaan BTS 4G bukan perbuatan melawan hukum tidak tepat. Pasalnya, kontrak payung itu dijadikan alat Anang untuk korupsi.
"Masalahnya, kontrak payung itu dijadikan siasat untuk menggabungkan dua pekerjaan yang sejatinya sangat berbeda, yaitu pekerjaan pembangunan (CAPEX) dan pekerjaan operasional/pemeliharaan (OPEX) agar dilaksanakan penyedia yang sama yang sudah ditentukan sebelumnya," kata jaksa.
Anang didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5. Ia juga didakwa menerima uang Rp5 miliar dari dugaan korupsi penyediaan menara BTS. Uang itu ia gunakan untuk berbagai kepentingan pribadi.
Anang diduga melakukan pidana korupsi bersama Johnny; Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Lalu, Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali, Account Director PT Huawei Tech Investment; Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera; dan Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur PT Basis Utama Prima.
Anang didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.