Tok! DPR Sahkan RUU Kesehatan Jadi UU, Ini Kronologisnya

Siasat Balik Panji Gumilang ke MUI: Polisikan Anwar Abbas-Gugat Rp1 Triliun Siasat Balik Panji Gumilang ke MUI: Polisikan Anwar Abbas-Gugat Rp1 Triliun

Detakbanten.com, JAKARTA - DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU). Pengesahan diambil pada Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, hari ini, Selasa (11/7/2023).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Ia didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel. "Apakah Rancangan UU tentang Kesehatan disetujui menjadi UU?," tanya Puan di Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Setuju," teriak, mayoritas anggota yang hadir. Bunyi palu sidang diketok, tanda disahkan UU itu. Dari catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir rapat paripurna ditandatangani 105 orang, izin 197 orang, dan dihadiri anggota seluruh fraksi di DPR RI.

Pengesahan RUU Kesehatan juga dihadiri Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar, dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej. Termasuk jajaran Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.

Mayoritas fraksi di DPR setuju pengesahan RUU Kesehatan ini. Mulai dari PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN. Fraksi NasDem menerima dengan catatan. Namun, hanya Fraksi Partai Demokrat dan PKS menolak pengesahan.

Adapun, pembahasan RUU Kesehatan ini dimulai saat Baleg DPR kirim draf ke pemerintah untuk dibahas bersama usai RUU itu disahkan sebagai inisiatif DPR dalam sidang paripurna 14 Februari lalu.

Lalu, 3 April, Bamus DPR menugaskan Komisi IX untuk pembahasan. Selanjutnya pemerintah menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) ke Komisi IX pada 5 April.

Panja yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena mulai bekerja per 15 April hingga kini untuk membahas RUU yang berisi 20 bab dan 458 pasal ini.

Sepanjang pembahasan, RUU Kesehatan mengalami penolakan dari sejumlah pihak. Khususnya lima organisasi profesi di Indonesia. Di antaranya Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNII), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Mereka mempermasalahkan sejumlah hal. Mulai dari mandatory spending yang dihapus di RUU Kesehatan, perlindungan tenaga kesehatan dan medis, perizinan dokter asing berpraktik di rumah sakit Indonesia. Sampai Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup.

Selain itu, RUU tentang Kesehatan juga dinilai tak transparan dan terburu-buru. Namun, DPR dan pemerintah terus melanjutkan pembahasan RUU ini.

Dalam momen terpisah, pengesahan RUU Kesehatan diwarnai kontra dari ratusan dokter dan tenaga kesehatan. Mereka menggelar aksi di depan Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, mulai pukul 10.30 WIB, hari ini. Mereka dari lima organisasi profesi kesehatan yang sejak awal menolak RUU itu.

 

 

Go to top