Duh! Segini Gaji Petinggi ACT

Sidang perdana virtual kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana virtual kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Detakbanten.com, JAKARTA - Dalam sidang perdana virtual kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT), Selasa (15/11/2022), jaksa membongkar gaji yang diterima para petinggi Yayasan ACT.

Jaksa mengungkap hal ini saat membaca surat dakwaan eks Presiden ACT Ahyudin di perkara penggelapan dana donasi Boeing untuk ahli waris korban Lion Air 610 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam surat dakwaan, Ahyudin melakukan perbuatan itu bersama Ibnu Khajar, Presiden ACT dan petinggi ACT, Hariyana Hermain. Hariyana disebut sebagai salah satu Pembina ACT. Ia memiliki jabatan tinggi lain di ACT. Termasuk mengurusi keuangan.

Jaksa menuturkan, tahun 2021, Ahyudin membentuk Global Islamic Philantrophy berdasarkan SK Kemenkumham Nomor AHU-0001374.AH.01.08 Tahun 2021 sebagai Badan Hukum 'perkumpulan'.

"Lembaga itu menaungi sejumlah yayasan sosial. Termasuk Yayasan ACT. Selanjutnya memperluas lapangan kegiatan di tahun 2021, Ahyudin membentuk Global Islamic Philanthropy berdasarkan SK Kemenkumham Nomor AHU-0001374.AH.01.08 Tahun 2021 sebagai Badan Hukum 'perkumpulan' yang menaungi sejumlah yayasan sosial di bawahnya, yakni Yayasan ACT, Yayasan Global Zakat, Yayasan Global Wakaf, dan Yayasan Global Qurban," kata jaksa.

Jaksa mengungkap, Ahyudin menjabat President Global Islamic Philanthropy. Sedangkan Ibnu sebagai Senior Vice President Partnership Network Department.

Kemudian, Novariyadi Imam Akbari sebagai Senior Vice President Humanity Network Department. Serta Hariyana binti Hermain sebagai Senior Vice President Operational.

Maka, jaksa pun membongkar besaran gaji para petinggi ACT itu. Ahyudin digaji Rp 100 juta. Sementara Ibnu, Hariyana, dan Novariadi sebesar Rp 70 juta.

Diketahu, Ahyudin didakwa menggelapkan dana donasi. Jaksa menyebut penggelapan yang dilakukan petinggi ACT itu terkait dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.

"Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Barang tersebut ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Ahyudin," kata jaksa saat membaca dakwaan, Selasa (15/11).

Jaksa juga menyebut Ahyudin bersama Ibnu Khajar dan Hariyana menggunakan dana Boeing Community Investment Fund (BCIF) sebesar Rp 117,9 miliar di luar peruntukannya. Mereka menggunakan uang itu tanpa seizin ahli waris korban Lion Air 610.

Akibat perbuatannya, Ahyudin didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP.

 

 

Go to top