5 Industri Boleh Potong Gaji Buruh 25%

Dirjen PHI dan Jaminan Sosial, Indah Anggoro Putri saat pemaparan kepada media di Kemnaker, Jakarta, Jumat (17/3/2023). Dirjen PHI dan Jaminan Sosial, Indah Anggoro Putri saat pemaparan kepada media di Kemnaker, Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Detakbanten.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjan membeberkan lima industri ini hanya boleh memotong gaji buruh 25 persen. Aturan tersebut tertuang di Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian upah dan jam kerja di beberapa industri pengolahan non migas berorientasi ekspor.

Diakui Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri, ada sejumlah industri bisa memotong upah pekerja 25 persen sesuai aturan berlaku.

Menurutnya, Permenaker ini bertujuan memberi pelindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja pekerja/buruh. "Serta menjaga kelangsungan usaha perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor dari dampak perubahan ekonomi global. Tentu mengakibatkan penurunan permintaan pasar," ujar Indah, dalam jumpa pers di kantor Kemnaker, Jumat (17/3/2023) petang.

Adapun, kriteria perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor, antara lain emiliki pekerja/buruh paling sedikit 200 orang.

Dua, persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit 15%. Tiga, bermrgantung pada permintaan pesanan dari Amerika Serikat dan negara di Eropa.

Lalu, apa saja cakupan perusahaan industri padat karya yang dimaksud? Mulai dari industri tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, kulit dan barang kulit, furnitur dan mainan anak.

“Agar tak ada seperti PHK, maka industri padat karya sesuai kriteria-kriteria itu bisa melakukan pembatasan kegiatan usaha. Tentu, dengan menyesuaikan waktu kerja dan pembayaran upah,” tambahnya.

 

 

Go to top