Intip Gaji PNS Eselon III Ditjen Pajak yang Bisa Beli Rubicon-Harley

Pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo saat memberikan keterangan dan permohonan maaf melalui tangkapan layar. Pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo saat memberikan keterangan dan permohonan maaf melalui tangkapan layar.

Detakbanten.com, JAKARTA - Masih hangat peristiwa Rafael Alun Trisambodo, pejabat PNS Eselon III Dirjen Pajak Kementerian Keuangan yang dicopot jabatannya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani karena ulah pidana sang putra, Mario Dandy.

Menarik mengintip besaran gaji PNS Eselon III Dirjen Pajak yang bisa beli mobil Rubicon dan Motor Harley. Sebab, sejumlah pejabat pajak memiliki jumlah kekayaan fantastis. Bahkan lebih kaya dari Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Ketetapan besaran gaji PNS Eselon III Dirjen Pajak ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Rinciannya, golongan paling rendah di DJP, golongan I gaji sebesar Rp1.560.800-Rp2.686.500. Sedangkan golongan paling tinggi, yakni IV sebesar Rp3.044.300-Rp5.901.200. Selain itu ada tukin besar. Kalkulasinya, Pejabat Struktural (Eselon I) di DJP mendapat gaji Rp117,375 juta. Pejabat Struktural (Eselon I) Rp99,720 juta dan Pejabat Struktural (Eselon I) Rp95,602 juta.

Kemudian, Pejabat Struktural (Eselon I) Rp84,604 juta, Pejabat Struktural (Eselon II) Rp81,940 juta, Pejabat Struktural (Eselon II) Rp72,522 juta, Pejabat Struktural (Eselon II) Rp64,192 juta, dan Pejabat Struktural (Eselon II) Rp56,780 juta.

Lalu, Pranata Komputer Utama Rp42,585 juta, Pejabat Struktural (Eselon III) Rp46,478 juta, Pejabat Struktural (Eselon III) Rp42,058 juta hingga Pemeriksa Pajak Madya Rp34,172 juta.

Dalam daftar nominal tunjangan kinerja PNS Pajak berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2, disebutkan pejabat tertinggi, yaitu eselon I mendapat Rp117,3 juta. Sementara terendah, yaitu level pelaksana Rp5,3 juta.

Namun, karena ada ketentuan 30 persen di Pepres baru, pejabat eselon I bisa bawa pulang tunjangan sampai Rp 152 juta. Sementara paling rendah bisa mengantongi tunjangan Rp6,9 Juta.

 

 

Go to top