Bharada Eliezer Bebas, Ikut Program Cuti Bersyarat

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, atau Bharada E., saat menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan. Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, atau Bharada E., saat menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan.

Detakbanten.com, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, atau Bharada E., telah menghirup udara bebas. Eks ajudan Ferdy Sambo itu sudah bebas dari penjara. Ia menjalani program cuti bersyarat (CB) sejak Jumat, 4 Agustus 2023, lalu. "Per 4 Agustus 2023, Eliezer sudah menjalani program Cuti Bersyarat (CB)," ujar Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti, melalui keterangan tertulis, Selasa (8/8/2023).

Diketahui, cuti bersyarat ialah proses pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan bagi narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun 3 bulan. Atau sekurang-kurangnya sudah menjalani 2/3 masa pidana. Adapun, syarat cuti bersyarat, yakni dipidana bui paling lama 1 tahun 6 bulan.

"Kini, Eliezer sudah tak lagi berstatus sebagai narapidana. Sudah bebas. Berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," tambahnya.

Rika menjelaskan terkait pemberian cuti bersyarat untuk Eliezer. Menurutnya, Eliezer jadi klien lapas selama program cuti bersyarat hingga 31 Januari 2024 mendatang.

Ia menyebut cuti bersyarat untuk Eliezer sudah sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022, Pasal 114, yakni sebesar 6 bulan. "Selama menjalani Cuti Bersyarat, Eliezer sebagai klien bapas wajib ikut bimbingan yang diberikan Pembimbing Kemasyarakatan," katanya.

 

 

Go to top