Bharada Richard Eliezer Bebas Murni 31 Januari 2024!

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam sidang etik. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam sidang etik.

Detakbanten.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham menyebut terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E bakal bebas dari rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri pada Januari tahun depan.
(Richard Eliezer) Bebas murni 31 Januari 2024,” ujar Humas Ditjen PAS Rika Aprianti, dalam keterangan, Kamis (8/6/2023).

Namun, saat disinggung soal Eliezer akan mengajukan pembebasan bersyarat atau tidak, Rika enggan membeberkan lebih lanjut.

Sekadar informasi, Rabu 15 Februari 2023 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara ke Eliezer soal kasus pembunuhan berencana Yosua.

"Mengadili menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, kala itu.

Vonis itu jauh di bawah tuntutan jaksa. Sebelumnya, Eliezer dituntut hukuman penjara 12 tahun oleh tim JPU. Pada perkara ini, Eliezer dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Lalu, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

 

 

Go to top