SKB 3 Menteri: Libur Nasional-Cuti Bersama 2024 Ada 27 Hari

Menko PMK, Muhadjir Effendy dalam jumpa pers di Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/9/2023). Menko PMK, Muhadjir Effendy dalam jumpa pers di Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Detakbanten.com, JAKARTA - Pemerintah mengumumkan serta menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Kesepakatan ditetapkan mrlalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

SKB ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menteri PAN-RB Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Kata Menteri Koordinator PMK, Muhadjir Effendy, menjelaskan tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama sebanyak 27 hari. "Libur nasional 17 hari dan cuti bersama 10 hari," ujar Muhadjir, dalam jumpa pers di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/9/2022).

Penerapan ini, kata Muhadjir, sebagai pedoman bagi masyarakat, keluarga, para pelaku ekonomi, pelaku wisata, dan sektor swasta yang lain agar bisa merancang aktivitas di tahun 2024. Termasuk rujukan dalam menentukan program kerja selama setahun.

 

 

Go to top