Tok! Pemerintah Cabut Wajib Pakai Masker-Vaksinasi Covid-19
Detakbanten.com, JAKARTA - Pemerintah mencabut kewajiban masyarakat soal penggunaan masker dan vaksinasi Covid-19. Baik dalam perjalanan baik dalam atau luar negeri. Kewajiban itu diubah jadi anjuran.
Ini tertuang di surat edaran (SE) nomor 1 tahun 2023 tentang protokol kesehatan di masa transisi endemi Covid-19. SE ini mulai berlaku pada 9 Juni 2023. Tentu, dengan ketentuan dilakukan pengetatan pembatasan kembali jika ada kenaikan kasus signifikan.
"Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai booster kedua atau dosis keempat. Terutama untuk masyarakat yang berrisiko tinggi penularan Covid-19," tulis, di SE yang diterima Detakbanten.com, Sabtu, (10/6/2023).
Di SE juga disebutkan, masyarakat diperbolehkan tak menggunakan masker dalam keadaan sehat. Tapi, dianjurkan gunakan masker jika dalam tidak sehat.
"Diperbolehkan tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Serta dianjurkan tetap menggunakan masker tertutup dengan baik jika dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19. Sebelum dan saat perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik," jelasnya.