Bebasnya Remaja Masuk Tempat Dugem di Gading Serpong, Pemkab Tangerang Lemah Pengawasan
detakbanten.com TANGERANG - Pengawasan tempat hiburan malam di daerah Kabupateng Tangerang khususnya di wilayah Gading Serpong dianggap lemah dan banyak melanggar Perda terkait batasan umur pengunjung ke tempat hiburan malam.
Lemahnya pengawasan oleh Pemerintahan Kabupaten Tangerang terhadap penegakkan Perda menjadi keuntungan pihak pemilik tempat hiburan malam membebaskan para pengunjung dari segala umur untuk masuk tanpa mengontrol batasan minimal pengunjung yang diperbolehkan dalam aturan.
Di Kabupaten Tangerang, batasan umur pengunjung tempat hiburan malam umumnya adalah minimal 21 tahun, dan secara tegas melarang pengunjung di bawah usia 18 tahun (anak-anak dan pelajar). Aturan ini ditegakkan untuk menjaga ketertiban umum dan perlindungan terhadap anak.
Seperti diketahui aturan teknis perizinan dan operasional tempat hiburan (seperti bar dan karaoke) mengacu pada Perda Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, yang membatasi tempat-tempat tertentu yang menyajikan alkohol hanya untuk pengunjung dewasa. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, individu di bawah usia 18 tahun dikategorikan sebagai anak-anak dan dilarang keras mengakses area hiburan dewasa.
Mengikuti standar pariwisata nasional, pihak pengelola hiburan malam diwajibkan menyortir pengunjung dengan ketat dengan memeriksa identitas (KTP) dan wajib memasang papan informasi batasan usia sebelum memasuki area usaha.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini (seperti membiarkan anak di bawah umur masuk ke klub/karaoke) dapat berujung pada sanksi administratif berat, termasuk pencabutan izin usaha oleh pemerintah daerah.
Dari hasil investigasi tim redaksi detak group, masih banyak anak-anak remaja (pelajar/mahasiswa) yang masih dibawah umur bebas masuk dan menikmati hiburan malam khususnya di wilayah Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten.
Hampir semua tempat hiburan malam di wilayah Gading Serpong ketika pengunjung masuk petugas tidak sama sekali mensortir pengunjung sesuai aturan dengan menunjukkan KTP. Hal ini terpantau ketika tim detak mengawasi beberapa tempat hiburan malam yang pastinya menyajikan minuman beralkholyang dikomsumsi oleh anak-anak dibawah umur.
Besarnya retribusi atau pajak dari tempat hiburan malam dan minuman beralkhol yang masuk dalam Pendapatan Asli daerah (PAD) Kabupaten Tangerang, bukan berarti mengabaikan aturan yang dilanggar oleh tempat hiburan malam hingga merusak generasi muda.
Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang melalui instansi terkait yaitu Satpol PP harus lebih aktif melakukan pengawasan dan razia untuk meneggakkan Perda di tempat hiburan malam khususnya di Gading Serpong dan pihak kepolisian juga harus memantau peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut.
Membandel, 5 Tempat Hiburan Malam Ditutup Satpol PP
Detakbanten.com, TANGERANG -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Tangerang menindak lima Tempat Hiburan Malam (THM) yang masih membandel beroperasi pada bulan Suci Ramadan.
DPRD Minta Satpol PP Tutup Tempat Hiburan Malam di Gading
Detakbanten.com, TANGERANG -- Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Yaya Ansori mendesak Satpol mendesak Satpol PP untuk menutup tempat hiburan malam (THM) di gading dan wilayah lainya di Kabupaten Tangerang hal tersebut dikatakan anggota DPRD dari Partai Demokrat saat ditemui usai mengikuti rapat paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (20/03/2023).
Meresahkan, Warga Laporkan Tempat Hiburan Malam Citra Raya ke DPRD
Detakbanten.com, TANGERANG -- Maraknya tempat hiburan malam di Citra Raya Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang membuat sejumlah warga Kelurahan Mekar Bakti Kecamatam Panongan geram, usai tidak digubris oleh pengelola, warga yang terdiri dari tokoh masyarakat dan tokoh agama serta ormas mendatangi kantor DPRD Kabupaten Tangerang pada Kamis (8/12/2022).
Satpol PP Segera Panggil Pengelola Tempat Hiburan Malam Di Citra Raya
Detakbanten.com, TANGERANG - Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Fahrul Rozi akan segera memanggil sejumlah pengelola tempat hiburan malam (THM) yangvada di kawasan Citra Raya Kecamatan Panongan dan Cikupa, menyusul beredarnya video penolakan dari forum masyarakat anti maksiat.
Sikapi Tempat Hiburan Malam di Panongan, Satpol PP Gelar Rakor
Detakbanten.com, TANGERANG -- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang langsung menggelar rapat koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD), rapat yang digelar pada Rabu (2/11/2022) dipimpin langsung Kasat Pol PP Fahrul Rozi.
MUI Desak Satpol PP Tutup Tempat Hiburan Malam di Citra Raya
Detakbanten.com, TANGERANG -- Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang mendesak Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk menindak tegas tempat hiburan malam (THM) di Citra Raya, hal teraebut dikatakan Sekjen MUI Kabupaten Tangerang Nur Alam kepada wartawan, Rabu (2/11/2022).
Gegara Surati Tempat Hiburan Malam, Ketua LSM di Serang Diintimidasi
Detakbanten.com, SERANG - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Serang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Geram Banten Indonesia mengaku mendapatkan intimidasi dari kelompok orang tidak dikenal (OTK) usai mengirimkan surat klarifikasi kepada salah satu diduga Tempat Hiburan Malam (THM) dengan nama CAFE IN yang beralamat pertokoan Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang, Banten.
Lokasi Hiburan Malam Berdiri Diatas Aset Milik Pemkot Tangsel, Kok Bisa ya
detakbanten.com, TANGSEL - Satpol PP Kota Tangsel, merazia sejumlah tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa izin saat bulan Ramadhan ini. Lokasi tempat hiburan malam itu diantaranya di wilayah Kecamatan Setu dan Kecamatan Ciputat, Sabtu malam (16/4/2022).
Ratusan Miras dan Sound System Disita Pol PP Tangsel Dari Lokasi Hiburan Malam di Setu dan Ciputat, Ini Daftarnya
detakbanten.com, TANGSEL - Satpol PP Kota Tangsel merazia sejumlah tempat hiburan yang beroperasi pada bulan Ramadhan kali ini. Dari hasil razia tempat hiburan itu, petugas juga menyita ratusan botol miras (Miras) beragam merek dari lokasi. Selain menyita Miras, Petugas juga menyita berbagai alat perlengkapan karaoke sebagai barang bukti.







































