Lokasi Hiburan Malam Berdiri Diatas Aset Milik Pemkot Tangsel, Kok Bisa ya

Pol PP Tangsel saat merazia lokasi hiburan malam di kawasan Kecamatan Setu dan Ciputat, Sabtu malam (16/4/2022). Pol PP Tangsel saat merazia lokasi hiburan malam di kawasan Kecamatan Setu dan Ciputat, Sabtu malam (16/4/2022).

detakbanten.com, TANGSEL - Satpol PP Kota Tangsel, merazia sejumlah tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa izin saat bulan Ramadhan ini. Lokasi tempat hiburan malam itu diantaranya di wilayah Kecamatan Setu dan Kecamatan Ciputat, Sabtu malam (16/4/2022).

Dalam salah satu video yang beredar, Kepala Satuan Polisis Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Tangsel Oki Rudianto menerangkan, penertiban yang dilakukan Pol PP lantaran adanya laporan masyarakat soal adanya tempat hiburan yang masih buka pada bulan suci Ramadhan.

"Kebetulan tempat ini juga menempati lahan milik aset Pemkot. Tempatnya tidak berizin, dan masih melakukan kegiatan tempat hiburan. Didalamnya terdapat minuman beralkohol, dan ada wanita penghiburnya di dalam," terang Oki dalam video tersebut.

Dari penertiban lokasi hiburan itu, diharapkan dapat memuaskan masyarakat sekitar yang mengadu ke Pol PP dalam rangka menjaga kesucian bulan Ramadhan. Selanjutnya, lokasi hiburan malam itu pun disegel dan diberi police line. Sedangkan si pemilik selanjutnya akan dilakukan pemanggilan.

"Nanti akan dilakukan peringatan untuk membongkar bangunannya karena ini berdiri di lahan milik aset Pemkot," katanya.

Ditanya sudah berapa lama lokasi hiburan malam itu beroperasi dilahan aset Pemkot, Oki mengaku belum mengetahui secara rinci prihal tersebut. "Saya tidak tau infonya, tapi sekitar 3-4 tahun yang lalu kita pernah kemari juga dan ini sudah ada," ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tangsel Muksin Alfachri mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan, kelurahan dan bidang aset, terkait lokasi hiburan malam yang berdiri diatas lahan milik Pemkot Tangsel tersebut.

"Kita akan dalami lagi, karena kita dapat informasi kalau lokasi hiburan itu berdiri diatas lahan Pemkot dari masyarakat," ujarnya.

Menurutnya, jika lokasi hiburan malam itu berdiri diatas lahan milik aset Pemkot Tangsel, tentunya Pol PP punya langkah-langkah lebih lanjut. "Kita akan berkoordinasi dengan kecamatan, kelurahan dan aset. Langkah apa yang harus ditempuh apabila lokasi berdirinya tempat hiburan itu berdiri di lahan pemkot," pungkasnya.

Berdasarkan informasi, lokasi tempat berdirinya hiburan malam yang disebut berdiri diatas lahan milik Pemkot Tangsel, berada di sekitar kawasan terminal Ciputat yang tak urung beroperasi dan tak jauh dari apartemen green lake view Ciputat. Dari lokasi tersebut, Pol PP Kota Tangsel mengamankan minuman beralkohol untuk dijadikan barang bukti.

Go to top