Redaksi
detakbanten.com TANGERANG - Pengawasan tempat hiburan malam di daerah Kabupateng Tangerang khususnya di wilayah Gading Serpong dianggap lemah dan banyak melanggar Perda terkait batasan umur pengunjung ke tempat hiburan malam.
Lemahnya pengawasan oleh Pemerintahan Kabupaten Tangerang terhadap penegakkan Perda menjadi keuntungan pihak pemilik tempat hiburan malam membebaskan para pengunjung dari segala umur untuk masuk tanpa mengontrol batasan minimal pengunjung yang diperbolehkan dalam aturan.
Di Kabupaten Tangerang, batasan umur pengunjung tempat hiburan malam umumnya adalah minimal 21 tahun, dan secara tegas melarang pengunjung di bawah usia 18 tahun (anak-anak dan pelajar). Aturan ini ditegakkan untuk menjaga ketertiban umum dan perlindungan terhadap anak.
Seperti diketahui aturan teknis perizinan dan operasional tempat hiburan (seperti bar dan karaoke) mengacu pada Perda Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, yang membatasi tempat-tempat tertentu yang menyajikan alkohol hanya untuk pengunjung dewasa. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, individu di bawah usia 18 tahun dikategorikan sebagai anak-anak dan dilarang keras mengakses area hiburan dewasa.
Mengikuti standar pariwisata nasional, pihak pengelola hiburan malam diwajibkan menyortir pengunjung dengan ketat dengan memeriksa identitas (KTP) dan wajib memasang papan informasi batasan usia sebelum memasuki area usaha.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini (seperti membiarkan anak di bawah umur masuk ke klub/karaoke) dapat berujung pada sanksi administratif berat, termasuk pencabutan izin usaha oleh pemerintah daerah.
Dari hasil investigasi tim redaksi detak group, masih banyak anak-anak remaja (pelajar/mahasiswa) yang masih dibawah umur bebas masuk dan menikmati hiburan malam khususnya di wilayah Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten.
Hampir semua tempat hiburan malam di wilayah Gading Serpong ketika pengunjung masuk petugas tidak sama sekali mensortir pengunjung sesuai aturan dengan menunjukkan KTP. Hal ini terpantau ketika tim detak mengawasi beberapa tempat hiburan malam yang pastinya menyajikan minuman beralkholyang dikomsumsi oleh anak-anak dibawah umur.
Besarnya retribusi atau pajak dari tempat hiburan malam dan minuman beralkhol yang masuk dalam Pendapatan Asli daerah (PAD) Kabupaten Tangerang, bukan berarti mengabaikan aturan yang dilanggar oleh tempat hiburan malam hingga merusak generasi muda.
Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang melalui instansi terkait yaitu Satpol PP harus lebih aktif melakukan pengawasan dan razia untuk meneggakkan Perda di tempat hiburan malam khususnya di Gading Serpong dan pihak kepolisian juga harus memantau peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut.
detakbanten.com TANGERANG – Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, menghadiri sekaligus membuka Warung Tekan Inflasi (Warteksi) Gemilang yang diselenggarakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kab. Tangerang di Gerai Tangerang Gemilang (GTG) Cikupa, Rabu (22/7/26).
Dalam sambutannya, Bupati Maesyal Rasyid mengatakan kegiatan Warteksi Gemilang yang digelar bertujuan meringankan beban masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan harga yang terjangkau karena telah mendapatkan subsidi dari pemerintah daerah.
"Kegiatan Warung Tekan Inflasi ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat Kabupaten Tangerang, khususnya di tengah melambungnya harga kebutuhan pokok. Harga-harga yang dijual di Warteksi ini kurang lebih telah disubsidi oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang sekitar 45 persen sehingga masyarakat dapat membeli sembako dengan harga jauh lebih murah," ujar Bupati Maesyal Rasyid.
Ia berharap program tersebut dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan bahkan diperluas jangkauannya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah karena manfaatnya sangat dirasakan masyarakat secara langsung.
"Kita berusaha terus secara rutin melaksanakan kegiatan seperti ini. Tadi masyarakat juga menyampaikan rasa terima kasih karena sangat terbantu. Kami berkomitmen kegiatan seperti ini akan lebih sering digelar sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," ujarnya.
Lanjut dia, Masyarakat dapat membeli berbagai komoditas pokok dengan harga subsidi, di antaranya beras premium Rp7.000 perkilogram, gula pasir Rp12.000 perkilogram, minyak goreng Rp13.500 perliter, bawang merah Rp20.000 perkilogram, bawang putih Rp25.000 perkilogram, cabai merah keriting Rp25.000 perkilogram, cabai rawit merah Rp30.000 perkilogram dan cabai rawit hijau Rp38.000 perkilogram.
"Melalui Program Warteksi Gemilang, Pemerintah Kabupaten Tangerang diharapkan juga mampu menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok, mengendalikan inflasi daerah, serta memastikan masyarakat tetap memiliki daya beli yang baik di tengah dinamika harga pangan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang, Resmiyati Marningsih, menjelaskan Program Paket Subsidi Warteksi dilaksanakan selama tiga hari, mulai 22-24 Juli 2026 di Gerai Tangerang Gemilang (GTG) Cikupa dan Pasar Daon, Desa Daon, Kec. Rajeg.
"Paket subsidi ini terdiri atas delapan komoditas kebutuhan pokok dengan meliputi beras premium sebanyak 665 kilogram, gula pasir 200 kilogram, minyak goreng 200 liter, bawang merah 200 kilogram, bawang putih 200 kilogram, cabai merah keriting 150 kilogram, cabai rawit merah 150 kilogram, serta cabai rawit hijau 150 kilogram," ungkap Resmiyati.
Menurutnya, nilai seluruh komoditas berdasarkan harga pasar mencapai Rp310.200. Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan subsidi sebesar Rp139.700 atau sekitar 45 persen sehingga masyarakat cukup membayar Rp170.500 untuk memperoleh seluruh isi paket tersebut.
"Program ini bertujuan membantu masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau sekaligus menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat," jelasnya
Salah seorang warga Cikupa, Yulianti, mengaku sangat terbantu dengan adanya Program Warteksi Gemilang. Menurutnya, harga kebutuhan pokok yang jauh lebih murah dibandingkan harga pasar dan sangat meringankan pengeluaran keluarga
.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati Tangerang dan jajarannya yang telah mengadakan program pangan murah seperti ini. Kegiatan ini sangat membantu kami, terutama ibu-ibu, karena bisa membeli kebutuhan pokok dengan harga lebih murah. Mudah-mudahan kegiatan seperti ini bisa lebih sering dilaksanakan, kalau bisa setiap bulan," pungkasnya.
detakbanten.com Tanjungbalai (Sumut)— Polsek Tanjung Balai Selatan terus menggencarkan langkah preventif guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Salah satunya melalui kegiatan sambang dan pengecekan pos ronda malam di wilayah hukumnya, seperti yang terlihat di Pos Kamling Asuhan Rembulan, Kelurahan Tanjung Balai Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Selasa (21/7) malam.
Kegiatan yang dimulai pukul 21.20 WIB ini dipimpin langsung oleh personel Polsek Tanjung Balai Selatan, Aiptu Da. Sagala dan Aiptu A. Sinaga. Dalam pelaksanaannya, petugas menyambangi warga yang tengah berjaga untuk memberikan motivasi sekaligus memastikan aktivitas ronda malam berjalan aktif.
Kapolsek Tanjung Balai Selatan, AKP Herwin, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata implementasi program prioritas kepolisian dalam menekan angka kejahatan jalanan melalui pengaktifan siskamling di tiap kelurahan.
"Kami hadir di tengah masyarakat untuk mengecek kesiapan pos ronda sekaligus mempererat silaturahmi. Kehadiran warga dalam menjaga lingkungan secara swadaya sangat membantu tugas kepolisian dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif," ujar AKP Herwin.
Selain memantau situasi, petugas juga menyampaikan sejumlah imbauan penting kepada warga, di antaranya agar pelaksanaan ronda dilakukan secara bergantian dan penuh tanggung jawab. Warga juga diingatkan untuk menjauhi berbagai bentuk pelanggaran hukum seperti penyalahgunaan narkotika, minuman keras, serta praktik judi online.
Tidak lupa, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan layanan darurat kepolisian melalui Call Center 110 Polres Tanjung Balai apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan atau kejadian menonjol di lingkungan sekitar.
detakbanten.com BANTEN - Gubernur Banten Andra Soni mengapresiasi atas kinerja dari seluruh jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang sudah bekerja baik. Meski demikian, ia mendorong seluruh perangkatnya untuk bisa lebih maksimal lagi, terutama pada program yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Hal itu diungkapkan Andra Soni saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Pimpinan Perangkat Daerah dan BUMD di Lingkungan Pemprov Banten di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu (22/7/2026). Rapim tersebut dilaksanakan sebagai bentuk evaluasi terhadap kinerja yang sudah dilaksanakan selama triwulan kedua tahun anggaran 2026.
Menurutnya, berbagai kekurangan dari kinerja yang sudah dicapai merupakan sebuah keniscayaan. Maka dari itu, untuk memperbaikinya harus dilakukan evaluasi secara berkala agar ke depan bisa lebih optimal.
“Kita memang tidak bisa mengubah masa lalu, tapi masa depan harus kita perjuangkan. Oleh karena itu saya minta kepada seluruh jajaran untuk memanfaatkan setiap rapat yang dilaksanakan, untuk meningkatkan soliditas dan koordinasi antar OPD,” katanya.
Pada kesempatan itu, Andra Soni juga mengapresiasi kinerja jajarannya yang sudah responsif terhadap berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat. Misalnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) yang fokus pada isu dugaan pencemaran limbah yang terjadi di sungai Cisadane dan Ciujung.
“Saya ingin penanganan yang dilakukan DLHK tidak hanya sementara, tapi berkelanjutan. Sehingga tidak ada kejadian seperti itu lagi yang terus berulang,” ujarnya.
Selain itu, Andra Soni juga mendorong agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) untuk terus melakukan koordinasi dalam memberikan bantuan kepada salah satu warga kita yang sedang menghadapi permasalahan di Arab Saudi. Ini adalah tugas negara yang harus hadir memberikan rasa aman terhadap warganya.
“Kita pastikan akan turun tangan dan melakukan tindakan yang sebaik-baiknya. Saya juga Insya Allah akan mengunjungi keluarganya untuk memberikan dukungan moril,” jelasnya.
Terhadap program pertambangan rakyat yang sedang berprogres, Andra Soni mengingatkan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar program itu benar-benar tepat sasaran dan tepat manfaatnya kepada masyarakat.
Di kesempatan itu, Andra Soni juga sengaja menghadirkan seluruh pimpinan BUMD untuk mendapatkan laporan yang komprehensif atas kinerja yang sudah dilakukannya selama ini. Menurutnya, BUMD ini merupakan tanggung jawab kita bersama bagaimana ke depan bisa menjadi salah satu penopang dari upaya-upaya Pemprov Banten dalam menyejahterakan masyarakat.
Sekda Banten Deden Apriandi menambahkan, ada beberapa agenda pembahasan dalam Rapim triwulan kedua ini yang meliputi laporan progres pendapatan dan belanja daerah yang telah tercapai sampai 30 Juni 2026, serta tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang telah keluar.
“Termasuk juga progres dari kinerja yang sudah dilakukan oleh BUMD,” ujarnya. (Zal)
detakbanten.com BANTEN - Gubernur Banten Andra Soni bergerak cepat merespons video viral permohonan bantuan seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Atilah, yang mengaku tidak dapat pulang dari Arab Saudi.
Sebagai bentuk respons cepat, Andra Soni langsung menggelar rapat koordinasi bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Banten, serta Analis Hukum BP3MI Banten di Ruang Kerja Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu (22/7/2026).
Dalam rapat itu, Andra Soni meminta laporan terbaru mengenai kondisi Atilah sekaligus memastikan seluruh langkah penanganan dilakukan secepat mungkin. Berdasarkan informasi awal yang diterima, posisi Atilah di Arab Saudi masih terus dipastikan melalui koordinasi dengan BP3MI.
“BP3MI dan Pemprov Banten segera berkoordinasi dengan KBRI agar persoalan yang dihadapi Ibu Atilah bisa segera ditindaklanjuti. Ini menjadi perhatian kita bersama karena ada warga Banten yang sedang menghadapi masalah di luar negeri,” kata Andra Soni.
Andra menjelaskan, pihaknya masih dapat berkomunikasi dengan Atilah melalui aplikasi WhatsApp. Meski dalam beberapa jam terakhir belum memperoleh balasan, komunikasi yang sebelumnya terjalin menjadi dasar bagi pemerintah untuk terus memantau kondisi dan keberadaan Atilah sambil menyiapkan langkah-langkah perlindungan melalui pemerintah pusat dan perwakilan Indonesia di Arab Saudi.
Kepala BP3MI Banten Wirawan Negara Harahap mengatakan pihaknya telah berkomitmen mengawal penanganan pengaduan Atilah hingga tuntas. Tim BP3MI juga telah mendatangi keluarga Atilah di Walantaka serta menjalin komunikasi langsung dengan yang bersangkutan.
“Kami akan terus mengawal proses ini dan menyampaikan setiap perkembangan kepada Pak Gubernur,” ujar Wirawan.
Menurutnya, komunikasi dengan Atilah sejauh ini dilakukan melalui WhatsApp. Informasi terakhir yang diterima menunjukkan keberadaannya berada di kawasan perbatasan Arab Saudi dan Kuwait. Namun, BP3MI masih melakukan verifikasi lokasi tersebut sebelum berkoordinasi lebih lanjut dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) melalui Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan arahan gubernur adalah memastikan keselamatan Atilah menjadi prioritas utama.
“Yang paling penting saat ini adalah memastikan pekerja migran kita selamat. Soal administrasi dan proses lainnya akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujar Septo.
Pemerintah Provinsi Banten telah menjalin kerjasama dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk memperkuat pelatihan dan pendidikan vokasi bagi calon pekerja migran.
“Harapan kami, pekerja migran asal Banten berangkat secara prosedural, bekerja dengan aman, nyaman, dan mendapatkan perlindungan yang maksimal,” kata Andra Soni.
Pemerintah Provinsi Banten memastikan akan terus mengawal penanganan kasus Atilah bersama BP3MI, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Luar Negeri, dan KBRI hingga diperoleh kepastian mengenai kondisi serta proses kepulangannya ke Indonesia. (Zal)
detakbanten.com JAKARTA – Kantor Hukum Sirait & Co Law Office mendampingi insan pers, Rahmat Mauliady mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat kepada Dewan Kehormatan Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia, yang diduga dilakukan oleh Hotman Paris Hutapea. SumberDaya Bahasa
Pengaduan tersebut telah diterima dan diregister oleh DPN Indonesia. Dalam laporannya, pengadu meminta Dewan Kehormatan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik, menjatuhkan sanksi apabila terbukti melanggar, serta mengambil langkah yang dianggap perlu demi menjaga kehormatan profesi advokat.
“Alhamdulillah, laporan kami telah diterima oleh DPN Indonesia dan akan segera ditindaklanjuti oleh Dewan Kehormatan,” ujar kuasa hukum Ali Nugroho, S.H., M.H., kepada pewarta, Rabu (22/7/2026).
Ali berharap, Dewan Kehormatan DPN Indonesia dapat memeriksa perkara tersebut secara objektif dan independen. Menurutnya, apabila terbukti terjadi pelanggaran kode etik, sanksi yang tegas penting dijatuhkan sebagai bentuk penegakan marwah profesi advokat sekaligus memberikan efek pembelajaran agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
Ia juga menegaskan, bahwa profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia, sehingga setiap advokat memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga etika, kehormatan profesi, serta menghormati setiap pihak, termasuk insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
“Insan pers bekerja berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bahkan, menghalangi wartawan dalam mencari, memperoleh informasi saja dapat dikenai sanksi pidana. Oleh karena itu, sudah semestinya semua pihak saling menghormati peran dan profesinya masing-masing. Perbedaan pendapat boleh terjadi, namun etika, kesantunan, dan penghormatan terhadap martabat manusia harus tetap menjadi landasan dalam setiap ucapan maupun tindakan,” katanya.
Menurutnya, penegakan kode etik bukan semata-mata untuk menghukum seseorang, melainkan menjaga kepercayaan publik terhadap profesi advokat sekaligus memperkuat hubungan yang saling menghormati antara aparat penegak hukum dan insan pers sebagai pilar demokrasi.
Sebagai Informasi: Tim kuasa hukum Sirait & Co Law Office yang mendampingi pengadu terdiri dari Jonny Kristian Sirait, AMTrU., S.H., S.I.Kom., M.Th., Topan Manusama, S.H., Ali Nugroho, S.H., M.H., dan Shinta Anggraini, S.H. (Rls/Zal)
detakbanten.com TANGERANG - Proses pemadaman kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, hingga saat ini masih terus berlangsung. Sebagai upaya mempercepat penanganan musibah tersebut, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (PERUMDAM TKR) Kabupaten Tangerang bergerak cepat memberikan dukungan untuk memastikan ketersediaan suplai air di lokasi kejadian.
Sebagai respons atas tanggap darurat bencana, PERUMDAM TKR telah menerjunkan sebanyak 10 unit mobil tangki air bersih, Selasa, 7 Juli 2026. Seluruh armada tersebut disiagakan secara penuh (standby) di sekitar lokasi untuk membantu menyuplai kebutuhan air bagi tim pemadam kebakaran (Damkar).
Tak hanya mengerahkan bantuan armada tangki, PERUMDAM TKR juga mengambil langkah strategis untuk memastikan kelancaran operasional pemadaman. Agar memudahkan petugas Damkar mendapatkan suplai air dengan cepat, PERUMDAM TKR telah membuka akses Washout (WO) atau titik pengurasan jaringan pipa yang berlokasi paling dekat dengan titik kejadian.
Pembukaan jalur WO ini agar mobil pemadam tidak perlu menempuh jarak jauh untuk melakukan pengisian ulang tangki. Dengan begitu, diharapkan tim pemadam dapat mengakses air dengan lebih mudah, sehingga proses pemadaman dan pendinginan area kebakaran bisa berjalan lebih efektif dan efisien.
Menjaga stabilitas ketersediaan air di sekitar lokasi kebakaran merupakan prioritas utama yang harus didahulukan, mengingat kondisi di lapangan akibat material TPA yang mudah terbakar. Kesiagaan PERUMDAM TKR untuk terus hadir dan bersinergi dengan berbagai pihak terkait di TPA Jatiwaringin diharapkan dapat menjadi dukungan nyata dalam percepatan penanganan kebakaran.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen PERUMDAM TKR yang tidak hanya berfokus pada pelayanan distribusi air bersih masyarakat, tetapi juga responsif dalam penanggulangan bencana di wilayah Kabupaten Tangerang. PERUMDAM TKR juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, petugas pemadam kebakaran, dan pihak terkait lainnya agar dukungan air di lapangan dapat tersalurkan dengan baik. (Adv)
detakbanten.com TANGERANG — Selain mendukung percepatan pemulihan bencana kebakaran TPA Jatiwaringin berupa bantuan air tangki dan penyediaan supply air, PERUMDAM Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang juga memberikan bantuan berupa program Pemasangan Sambungan Langganan (SL) gratis kepada warga di sekitar lokasi terdampak.
Program ini menjadi salah satu bentuk komitmen dari Bupati Tangerang serta PERUMDAM TKR dalam membantu pemulihan akses air bersih bagi masyarakat. Mengingat kondisi di sekitar TPA Jatiwaringin masih belum sepenuhnya kembali normal, ketersediaan air bersih menjadi kebutuhan penting yang harus dipenuhi, khususnya bagi warga yang terdampak langsung oleh kejadian tersebut.
Melalui program pemasangan Sambungan Langganan gratis ini, Sebagai BUMD Air Minum terbaik nasional tujuh tahun berturut-turut, PERUMDAM TKR berupaya memberikan kemudahan bagi warga untuk mendapatkan akses air bersih yang lebih aman, layak, dan sehat. Tidak hanya memberikan Sambungan Langganan (SL) gratis, PERUMDAM TKR juga membebaskan rekening tagihan air selama 3 bulan setelah SL teraktivasi. Hal tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat dalam masa pemulihan pascakebakaran.
Untuk mengikuti program tersebut, warga terdampak cukup menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai persyaratan administrasi. Selanjutnya, petugas PERUMDAM TKR akan melakukan pendataan dan proses lebih lanjut agar pemasangan sambungan air bersih dapat segera diberikan kepada warga yang berhak menerima bantuan.
Selain memberikan Sambungan Langganan gratis dan pembebasan rekening air selama 3 (tiga) bulan, sebagai kepedulian kepada masyakarat PERUMDAM TKR bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang juga turut membantu dengan memberikan bantuan berupa paket sembako dan peralatan kesehatan. Solidaritas sosial ini sangat krusial bagi korban yang terdampak bencana karena dapat memenuhi mencegah kelaparan, meringankan beban ekonomi dan psikologis, serta dapat mempercepat pemulihan kondisi.
Pemberian program ini menjadi bagian dari upaya PERUMDAM TKR untuk terus hadir di tengah masyarakat Kabupaten Tangerang, khususnya dalam situasi bencana. PERUMDAM TKR berharap bantuan pemasangan sambungan langganan gratis ini dapat memberikan manfaat nyata bagi warga terdampak serta mendukung proses pemulihan masyarakat di sekitar TPA Jatiwaringin. (Adv)
detakbanten.com TANGSEL- Program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RUTLH) atau bedah rumah yang dilaksanakan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) menunjukkan progres signifikan. Dari target 329 unit rumah yang akan diperbaiki sepanjang tahun 2026, sebanyak 186 unit pada pelaksanaan tahap pertama telah mencapai progres rata-rata 100 persen dan ditargetkan selesai seluruhnya pada akhir Juni.
Kepala Disperkimta Kota Tangsel, Aries Kurniawan mengatakan capaian tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah agar lebih layak, sehat, dan aman untuk ditempati.
“Untuk tahun 2026 total ada 329 unit rumah yang menjadi sasaran program. Tahap pertama sebanyak 186 unit dan progresnya rata-rata sudah mencapai 100 persen. Penyelesaiannya ditargetkan akhir Juni,” kata Aries.
Pada tahap pertama, perbaikan rumah dilakukan di seluruh kecamatan yang ada di kota dengan tujuh kecamatan ini. Kecamatan Pondok Aren menjadi wilayah dengan jumlah penerima terbanyak, yakni 40 unit rumah. Disusul Serpong sebanyak 31 unit, Ciputat 27 unit, Pamulang 25 unit, Serpong Utara 23 unit, serta masing-masing 20 unit di Kecamatan Setu dan Ciputat Timur.
Setelah tahap pertama selesai, Disperkimta akan melanjutkan pekerjaan tahap kedua yang mencakup 143 unit rumah. Pelaksanaan tahap kedua direncanakan dimulai pada awal Juli 2026 setelah dilakukan evaluasi terhadap hasil pekerjaan tahap pertama.
Menurut Aries, evaluasi tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat penerima bantuan.
"Setelah evaluasi tahap pertama, kami lanjutkan pelaksanaan tahap kedua sebanyak 143 unit. Rencananya mulai awal Juli dan ditargetkan selesai pada awal September," ujarnya.
Pada tahap kedua, Pondok Aren kembali menjadi wilayah dengan jumlah penerima terbanyak yakni 37 unit rumah. Selanjutnya Serpong 25 unit, Ciputat 22 unit, Ciputat Timur 17 unit, Pamulang dan Serpong Utara masing-masing 15 unit, serta Setu sebanyak 12 unit.
"Dengan demikian, seluruh target pembangunan dan rehabilitasi 329 unit rumah tidak layak huni di Kota Tangsel pada tahun 2026 diharapkan dapat tuntas sebelum berakhirnya triwulan ketiga tahun ini," Aries menambahkan.
Pada bagian lain, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menegaskan program bedah rumah menjadi salah satu bentuk kehadiran pemerintah dalam menyediakan hunian yang layak bagi masyarakat. Pada tahun 2026, Pemkot Tangsel mengalokasikan perbaikan sebanyak 329 unit rumah berdasarkan sistem prioritas dan tingkat kelayakan bangunan yang diusulkan masyarakat.
Melalui program tersebut, Pemkot Tangsel berharap semakin banyak warga yang dapat menempati rumah yang sehat, aman, dan memenuhi standar kelayakan hunian sehingga kualitas hidup masyarakat dapat terus meningkat.
"Yang diajukan lebih dari 1.000 unit, namun tahun ini kami mendapat pagu anggaran untuk 329 unit," kata Benyamin. (*)
detakbanten.com TANGERANG SELATAN – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang Selatan kembali mengaktifkan program PWI Mendengar dengan membuka Posko Pengaduan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan partisipatif terhadap proses penerimaan siswa baru yang setiap tahun kerap memunculkan berbagai persoalan di tengah masyarakat.
Ketua PWI Kota Tangerang Selatan Ahmad Eko Nursanto mengatakan, posko pengaduan dibuka untuk menampung berbagai keluhan, laporan, maupun informasi dari masyarakat terkait pelaksanaan SPMB di seluruh jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
"SPMB merupakan program yang menyangkut hak dasar masyarakat untuk mendapatkan pendidikan. Karena itu prosesnya harus berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat," kata Eko, Jumat (19/6/2026).
Menurutnya, setiap tahun proses penerimaan siswa baru selalu menjadi perhatian publik. Mulai dari persoalan zonasi atau domisili, kuota jalur prestasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, hingga dugaan manipulasi data yang berpotensi merugikan calon peserta didik.
Melalui Posko Pengaduan SPMB 2026, PWI Kota Tangsel ingin memastikan masyarakat memiliki saluran yang independen untuk menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi selama proses pendaftaran berlangsung.
"Semua laporan yang masuk akan kami verifikasi. Jika ditemukan persoalan yang membutuhkan perhatian pemerintah, kami akan meneruskannya kepada instansi terkait. Selain itu, laporan yang memiliki nilai kepentingan publik juga dapat menjadi bagian dari kerja jurnalistik untuk mendorong transparansi pelayanan publik," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris PWI Kota Tangsel Edy Riyadi menjelaskan bahwa posko pengaduan akan beroperasi selama masa pelaksanaan SPMB 2026.
Menurut Edy, pengawasan publik sangat penting untuk mencegah munculnya praktik-praktik yang mencederai asas keadilan dalam dunia pendidikan.
"Kami tidak ingin ada calon siswa yang kehilangan haknya hanya karena lemahnya informasi, kendala administrasi, atau bahkan dugaan penyimpangan dalam proses penerimaan. Karena itu masyarakat jangan ragu untuk melapor," tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh laporan masyarakat akan dijaga kerahasiaannya dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
PWI Kota Tangsel juga mengingatkan seluruh penyelenggara pendidikan agar menjalankan proses SPMB sesuai regulasi dan mengedepankan prinsip keterbukaan kepada masyarakat.
"Jangan sampai ada ruang bagi praktik titip-menitip, permainan kuota, atau bentuk penyimpangan lainnya. Pendidikan harus menjadi ruang yang adil bagi seluruh anak bangsa," ujarnya.
Senada dengan itu, Kordinator Pengaduan SPMB 2026, Malik Abdul Aziz menghimbau masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran, kendala teknis, maupun persoalan lain selama pelaksanaan SPMB 2026 dapat menyampaikan pengaduan melalui Posko PWI Mendengar yang disediakan secara daring maupun luring.
Keberadaan posko ini diharapkan menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah sekaligus mendorong pelaksanaan SPMB 2026 di Kota Tangerang Selatan berjalan lebih transparan, objektif, dan berkeadilan. (**)
Nomer Pengaduan SPMB 2026: 08788-36-56789 & 0895-36694-5521







































