Warga "Kekeh" Minta Tutup Semua Perusahaan Peternakan Ayam Di Curug Kota Serang

Warga "Kekeh" Minta Tutup Semua Perusahaan Peternakan Ayam Di Curug Kota Serang

detakbanten.com SERANG - Tindak lanjuti aksi demo yang dilakukan warga kecamatan curug Kota Serang pada (kamis, 05/02/0202) kemarin di depan gedung dewan perwakilan rakyat (DPRD) Kota Serang warga inginkan penutupan semua perusahaan peternakan ayam di wilayahnya.

Hal tersebut dikatakan Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi saat lakukan pertemuan di salah satu rumah makan pemancingan kecamatan curug bersama perwakilan masyarakat Operasional Perangkat Daerah (OPD) dan juga perangkat Kecamatan Curug Kota Serang, senin, 09/03/2002.

"Pertemuan hari ini merupakan tindak lanjut dari aksi demo warga kecamatan curug yang kemarin, hasil dari pertemuan ini mereka sepakat tadi ingin meminta ditutup semua peternakan yang berada di wilayah kecamatan curug ini, kalau kita sifatnya menyerap aspirasi mereka dan kita mendapatkan aspirasi itu tadi untuk meminta peternakan ayam ditutup semua di wilayah kecamatan curug ini." kata Budi usai lakukan pertemuan pada Awak media.

Dan mengenai disinfektif, jelas Budi, jika memang itu ada agar dicabut terlebih dahulu nanti, namun jikalau tidak ada, tinggal ditutup saja sesuai dengan keinginan masyarakat.

"Selain itu juga kan saat ini memang keberadaan peternakan ayam tersebut sudah tidak pantas lagi berada di kawasan strategis yang didukung oleh Pemprov Banten, sudah tidak ada lagi peternakan ayam, sambil menunggu RT/RW nya ini jadi, dan lagi peternakan yang ada ini semua tidak berizin alias ilegal dan tidak ada PAD nya ke Kota Serang selama ini, ya kita tutup saja, kan sudah jelas tidak berizin, kalau berizin itu sudah pasti masuk itu pada nya ke kita," ucapnya.

Untuk penutupan, Budi menerangkan, pihaknya menginginkan dilakukan secepatnya sesuai keinginan warga, dan nanti Asda I mengkordinir seluruh OPD agar dapat kompak semua.

"Minggu minggu ini saya minta begitu, Tinggal asda I nya nanti agar mengkordinir opd opd semua agar kompak semua, karna keinginan dari masyarakt begitu, dan lagi dampak dari keberadaan peternakan ini sudah jelas dan karyawannya juga di bayarnya tidak sesuai UMR yang ada, padahal disini perusahaan yang ada banyak juga perusahaan besarnya. Untuk komunikasi, sampai saat ini kita ga ada komunikasi dengan pihak perusahaan, lagian ngapain kita komunikasi dengan perusahaan itu, PAD nya juga kan ga ada yang masuk ngapain komunikasi orang ga ada PAD yang masuk ke pemerintah apa yang dikomunikasikan coba, ya tutup saja. Itu hak pemerintah tinggal kita didorong, Karna yang punya hak untuk menutup itu pemerintah bukan hak dprd. Kita rekonendasi pada pemkot untuk lakukan penutupan, selesai," Cetusnya.

Sementara itu, Camat Curug Andi Heryanto S.I.P MM yang turut hadir juga menuturkan, Untuk peternakan ayam diwilayah Kecamatan Curug ada 8 perusahaan besar, yang mana satu perusahaan itu mempunyai dua atau tiga kandang sehingga total ada 13 kandang ayam yang jumlah ternaknya di atas ratusan ribu.

"Informasinya tahun ini memang izin-izin mereka sudah pada habis dan pemberian izin exensifikasi sudah habis dan akan di tinjau kembali oleh pihak pemkot. Terkait Kontribusi memang kalau perizinan biasamya di awal mereka yaitu terkait imb dan izin usaha, biasanya sekian tahun 3 sampai 5 tahun, untuk pertahun, perbulannya tidak ada, karna PPN PPH lari ke jakarta atau tangerang sesuai PPN PPH nya ini kan bukan di kota serang, pajaknya larinya ke jakarta atau tangerang kesana, luar kota serang," ungkapnya.

Untuk keinginan masyarakat menutup perusahaan peternakan, lanjut Andi, saat ini belum ada pembicaraan secara khusus terkait rencana penutupan ini, Karna memang terkait pemberian izin. Kemudian tempat dan lain lainnya itu ada di pemkot. adapun mengenai aspirasi salurkan sesuai jalurnya, dari pemerintahan kecamatan curug selalu memohon agar menjaga selalu menjaga kondusifitas wilayah.

Keberadaan perusahaan peterakan inikan warisan Kabupaten Serang dan pas di alihkan ke Kota Serang ada pengalihan masa persiapan, perpindahan, dan diberikan izin exensifikasi itu dari pemkot dan masa itu sekian tahun sudah pada habis itu. Dan untuk perpanjangan berikutnya itu harus ada lajian kajian itu, salah satunya aspirasi masyarkat ini." Tandasnya.

 

 

Go to top