Soal Ruislag, Muji Rohman : Kita Tidak Menolak, Tapi Memastikan Prosesnya Benar

Soal Ruislag, Muji Rohman : Kita Tidak Menolak, Tapi Memastikan Prosesnya Benar

Detakbanten.com, SERANG - Fraksi Golkar DPRD Kota Serang menyatakan siap mendukung ruislag atau tukar guling antara Pemkot Serang dengan PT Bersama Kembang Kerep Sejahtera (BKKS). Hal tersebut langsung diucapkan Ketua F-Golkar Muji Rohman saat ditemui awak media di Gedung DPRD Kota Serang.

"Kita tidak menolak adanya ruislag, justru kita mendukung. Namun ada beberapa tahapan yang harus ditempuh. Karena ini kan demi kemajuan Kota Serang," kata Muji. Sabtu (6/2/2021).

Meski demikian, kata Muji Rohman, dukungan tersebut akan sepenuhnya diberikan apabila catatan yang diberikan oleh pihaknya bisa dipenuhi oleh Pemkot Serang. Seperti, kelengkapan surat-surat kepemilikan lahan dari PT yang bersangkutan.

"Kita sepakat adanya ruislag, tapi kita juga mau memastikan prosesnya dengan benar. Seperti kajian soal ekonomi, dan yuridisnya," ucap Muji politisi partai berlambang beringin.

Dikatakan Muji, kaitan dengan pasal 379 berdasarkan peraturan mentri dalam (permendagri) negeri no 19 tahun 2016 dan berdasarkan PP 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik daerah semua kewenangan ada di kepala Daerah dalam hal ini Walikota Serang.

"Kewenangan penuh ada di kepala Daerah dalam hal ini Walikota Serang, fraksi hanya mengevaluasi, di DPRD ini ada funginya mengawasi, mengontrol dan memberikan saran, kembali lagi sepenuhnya ada di pimpinan," tegasnya.

Muji menjelaskan, ketua dewan DPRD Kota Serang membalas surat Walikota untuk melanjutkan tahapan-tahapan Ruislag. Dikarenakan pada waktu Rapat Pimpinan dengan ketua fraksi dihasilkan suara 7 fraksi mendukung dan 2 fraksi menolak ruislag.

"Salah satunya fraksi golkar yang menolak ruislag. Karena masih ada tahapan yang belum terpenuhi yaitu pasal 379 permendagri no 19 tahun 2016 perihal aspek teknis, aspek ekonomis dan aspek yuridis yaitu kepemilikan yang sah atas nama PT Kembang Kerep," jelasnya.

Diketahui bahwa, tahan milik Pemkot serang tersebut berada di kawasan Penancangan, tepatnya depan Mall of Serang (Mos) seluas 3,3 hektar dengan nilainya 6,6 miliar dan milik PT yang berada di Kemanisan, Kecamatan Curug dengan luas 4,4 hektar yang nilainya mencapai 106 miliar. (Aden)

 

 

Go to top