Walikota Tangsel Beri Catatan Soal Raperda CSR, Bapemperda: Penting Untuk Pembangunan Daerah

Walikota Tangsel, Benyamin Davnie. Walikota Tangsel, Benyamin Davnie.

detakbanten.com, TANGSEL-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau Corporate Sosial Responsibility (CSR) yang di inisiasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Tangsel, kini mulai masuki babak baru.

Hal itu terungkap saat rapat paripurna yang baru saja di gelar di gedung DPRD Kota Tangsel yang mengagendakan tanggapan pemerintah daerah mengenai usulan Raperda tersebut.

Tanggapan pemerintah daerah Kota Tangsel yang disampaikan Walikota Benyamin Davnie itu, muncul beberapa catatan catatan, diantaranya terkait klasifikasi perusahaan mana saja yang diikat pada aturan tersebut. Apakah perusahaan berskala mikro dan kecil, koperasi dan yayasan juga termasuk objek dari Raperda tersebut.

"Perlu diperjelas apakah perusahaan berskala mikro dan kecil, koperasi dan yayasan wajib mengikuti aturan ini dengan ikut bertanggung jawab terhadap sosial dan lingkunga," kata Benyamin di ruang Paripurna DPRD Tangsel, Kamis (18/11/2021).

Benyamin terangkan, perusahaan yang berada di wilayah Kota Tangsel tidak sepenuhnya berdiri sebagai perusahaan induk, banyak diantara perusahaan yang berkedudukan di Kota Tangsel, disebutnya adalah anak perusahaan atau cabang.

"Apakah aturan ini juga dikenakan terhadap perusahaan yang memiliki kantor pusat di Tangsel, atau juga perusahaan yang memiliki kantor cabang atau unit yang berkedudukan di wilayah Kota Tangsel," ungkapnya.

Benyamin jelaskan, Pemkot Tangsel juga meminta penjelasan terkait pengaturan sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan tanggung kawab sosial dan lingkungan perusahaan, sebab kata Benyamin, aturan mengenai sanksi perlu dimasukkan kedalam klausul Raperda.

"Perlu diperjelas pengaturan mengenai perusahaan yang tidak melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan perushaaan," ujarnya, dia bilang, perlu diperjelas pengaturan mengenai bagaimana tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan pada perusahaan bersakala mikro dan kecil serta koperasi dan yayasan.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangsel Wawan Syakir Darmawan mengatakan, kebedaradaan Perda Tanggungjwab Sosial dan Lingkungan atau CSR ini sangat penting untuk pembangunan daerah.

“Perda ini sangat penting, kota-kota besar di Indonesia sudah memiliki Perda seperti ini untuk membantu pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ungkap Wawan.

Wawan contohkan, salah satu kota besar di Indonesia seperti Kota Surabaya, sudah memiliki Perda tersebut. "Agustus lalu kota Surabaya sudah mengesahkan Perda ini. Jadi pemahamannya itu harus luas terkait regulasi ini, tujuannya ialah bagaimana peran swasta untuk membantu," tutur Wawan.

Menurut Wawan, yang diperlu dipahamai dalam Perda Tanggungjawab Sosial dan Sosial atau CSR itu, tidak hanya tanggungjawab bagi perusahaan yang melakukan eksplorasi alam seperti tambang, tetapi tentunya itu menjadi tanggungjawab semua perusahaan.

“Jadi yang perlu dipahami itu adalah bahwa yang memiliki tanggungjawab sosial dan lingkungan itu bukan hanya perusahaan yang bergerak di eksplorasi alam saja. Tetapi ini menjadi tanggungjawab semua perusahaan, bahkan kita sendiri juga memiliki tanggungjawab terhadap sosial dan lingkungan kita sendiri. Jadi jangan sempit cara berpikirnya,” pungkasnya. (Dra).

 

 

Go to top