Praktisi Hukum Sarankan Perwal No 3 Tahun 2013 Soal Parkir di Tangsel Direvisi, Benyamin : Setuju Saya

Ilustrasi parkir. Ilustrasi parkir.

detakbanten.com, TANGSEL-Peraturan Walikota (Perwal) Kota Tangsel Nomor 3 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Parkir di kota tersebut segera di revisi.

Bahkan, soal Perwal itu pun kini mulai menjadi sototan publik, salah satunya Oji Bahroji SH. Praktisi hukum itu mengatakan, Perwal tentang Penyelenggaraan Parkir tersebut sebaiknya diubah pada pasal terkait sanksi.

Sebab Oji menilai, pada pasal tersebut harus memberikan kejelasan hukum terhadap pengelola parkir yang tidak mengikuti aturan yang yang terdapat pada Perwal itu.

"Seharusnya Pemerintah Kota Tangsel, khususnya Kabag (Kepala Bagian, red) Hukum untuk mencantumkan keseluruhan pasal untuk sanksi pada Perwal tersebut," kata Oji pada detakbanten.com, Kamis (18/11/2021).

Oji jelaskan, dalam Perwal itu hanya beberapa pasal saja tanpa diberlakukan sanksi secara general atau secara keseluruhan. "Karena pada Perwal nomor tiga tersebut hanya beberapa pasal saja, seharusnya kan diberlakukan sanksi secara general atau keseluruhan," tambahnya.

Maka dari itu, Oji yang juga anggota Perkumpulan Advokad Indonesia (PERADI) tersebut menyarankan untuk merubah Perwal tersebut pada point sanksi.

"Menurut saya, alangkah lebih baiknya pihak Pemkot mau merubah aturan tersebut agar memberikan kejelasan hukum," ujar dia.

Terpisah, Walikota Tangsel mengaku setuju terhadap saran untuk merevisi Perwal Nomor 3 Tahun 2013 tentang perparkiran tersebut.

"Setuju saja. Mengenai penerapan sanksi tersebut," singkat Benyamin. (Raf)

 

 

Go to top