SKB 3 Menteri: Libur Nasional-Cuti Bersama 2024 Ada 27 Hari

Detakbanten.com, JAKARTA - Pemerintah mengumumkan serta menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Kesepakatan ditetapkan mrlalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, atau Bharada E., saat menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan.

Bharada Eliezer Bebas, Ikut Program Cuti Bersyarat

Detakbanten.com, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, atau Bharada E., telah menghirup udara bebas. Eks ajudan Ferdy Sambo itu sudah bebas dari penjara. Ia menjalani program cuti bersyarat (CB) sejak Jumat, 4 Agustus 2023, lalu. "Per 4 Agustus 2023, Eliezer sudah menjalani program Cuti Bersyarat (CB)," ujar Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti, melalui keterangan tertulis, Selasa (8/8/2023).

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.

Yeay, Cuti Lebaran Tambah Seminggu

Detakbanten.com, JAKARTA - Libur Lebaran 2023 paling dinanti di bulan ramadan. Pemerintah sudah mengubah jumlah cuti. Praktis, liburan jadi tambah panjang.

Tenaga Honorer Cuti, Mantan Ketua KIPP: Harus Pastikan Gaji Terhenti

Tenaga Honorer Cuti, Mantan Ketua KIPP: Harus Pastikan Gaji Terhenti

detakbanten.com, TANGERANG -- Mantan ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Tangerang periode tahun 2018 - 2021 Ahmad Suhud menghawatirkan akan terjadi double anggaran bagi tenaga honorer maupun PNS yang ikut ambil bagian dalam Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).

Hari Pertama Masuk Kerja ASN Tangsel Masuk Semua, Dua Cuti Lahiran

Hari Pertama Masuk Kerja ASN Tangsel Masuk Semua, Dua Cuti Lahiran

detakbanten.com, Tangsel - Terdapat dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Tangerang Selatan pada hari pertama kerja pasca libur lebaran karena cuti lahiran.

Ilustrasi

Alasan Mudik Lebaran, Pejabat Pemkab Serang Ajukan Cuti

detakbanten.com SERANG – Beralasan mudik ke kampung halaman yang letaknya cukup jauh, sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mulai dari eselon II hingga eselon IV, serentak mengajukan cuti libur.

 

 

Go to top