Segel Pol PP Hilang, Warem di Roxy Beroperasi Kembali

Tampak Depan Warem Roxy, Ciputat saat Wartawan detakbanten.com pantau, Kamis (30/6/2022) Tampak Depan Warem Roxy, Ciputat saat Wartawan detakbanten.com pantau, Kamis (30/6/2022)

detakbanten.com, TANGSEL - Warung remang-remang (Warem) yang disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan terindikasi kembali beroperasi.

Terdapat seorang warga yang tidak ingin disebut identitasnya mengatakan, dua warem yang disegel tersebut kembali beroperasi.

"Mas, roxy infonya buka lagi tuh," katanya kepada Wartawan detakbanten.com, ditulis Kamis (30/6/2022).

Sementara Lurah Ciputat, Iwan Pristiasa menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah melihat warem tersebut beroperasi kembali.

"Saya enggak pernah lihat yang buka lagi, karena kan saya mendata bangunan. Iya artinya itu kewenangan bisa ditanyakan ke Satpol PP," katanya kepada Wartawan detakbanten.com, Kamis (30/6/22).

Lurah Ciputat tersebut juga memaparkan bahwa kewenangan penyegelan dan mencabut hanya dilakukan oleh penegak p
Peraturan Daerah (Perda) yakni Satpol PP.

"Kalau dari saya, karena kita kan fungsi pengawasan kewilayahan. Jadi ketika yang melakukan penyegelan pun sebetulnya penegak Perda, dalam hal ini Satpol PP,"

"Jadi saya tidak memiliki kewenangan untuk nyabut segel. Yang memiliki kewenangan adalah Satpol PP. jadi karena itu aset pemerintah ya tentunya ada yang ada kaitan dengan penegak perda itu ada di kewenangan di Satpol PP," tambahnya.

Dirinya mengaku sudah melakukan pendataan terkait warung remang-remang yang berdiri di atas lahan milik pemkot tersebut.

"Kita dari fungsi kewilayahan yang jelas kita sudah melakukan pendataan, kita sudah serahkan juga hasil pendataannya ada apa saja di situ yaitu kalau mengenai segel dibuka atau tidak ya bukan ke saya," tuturnya.

Saat ditanyai segel yang hilang di warem tersebut, dirinya membeberkan Kelurahan tidak berwenang untuk memberikan sanksi terkait pencabutan segel lahan tersebut.

"Oh ya karena kan mencopot segel itu ada sanksinya juga, cuma dalam hal ini Kelurahan tidak bisa memberikan sanksi terhadap itu, yang bisa adalah Satpol PP selaku penegak perda," tambahnya.

Sebagai langkah lanjutan, dirinya akan berkoordinasi dengan pihak Satpol PP. "Ya nanti saya coba koordinasi, saya coba juga telfon ke sana (Satpol PP, red)," tutupnya.

Sedangkan, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan, Muksin Al-Fachri menuturkan belum mendapatkan informasi dan laporan terkait kembali beroperasinya warem tersebut. (Raf/Syl)

Go to top