Tidak Miliki Izin, Satpol PP Serdang Bedagai Akan Tutup Paksa Galian C

Galian C di Desa Pematang Sijonam tifam memiliki izin resmi. (istimewa). Galian C di Desa Pematang Sijonam tifam memiliki izin resmi. (istimewa).

detakbanten.com, SERDANG BEDAGAI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serdang Bedagai akan mengentikan penambangan galian c di Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasat Satpol PP Serdang Bedagai, Wahyudi mengatakan, pihaknya sudah turun bersama unsur Muspika Perbaungan ke lokasi untuk meninjau sekaligus menghentikan beroperasinya tambang galian C di Desa Pematang Sijonam.

"Senin kemarin, anggota sudah ke lokasi memberikan himbauan secara lisan agar pihak penambang menghentikan kegiatan dikarenakan mereka tidak mempunyai izin resmi," ujarnya, Rabu (4/10/2023).

Menurutnya, pertemuan disaksikan pihak dari Polres Serdang Bedagai dan Camat Perbaungan, Fahmi. Dari pertemuan pihaknya memberikan peringatan agar kegiatan dihentikan, penambang diingatkan agar mengurus surat izin terlebih dahulu dan menggunakan truk sesuai dengan kelas jalan.

"Sudah kita beri peringatan secara lisan agar mereka tidak beroperasi, tapi dari laporan diterima, hari ini mereka kembali beroperasi melakukan pengorekan," terang Wahyudi.

Kata dia, atas laporan itu kami selalu penegak perda akan melakukan upaya paksa dalam menghentikan beroperasinya penambangan galian c, sebab pihak penambang tidak mematuhi peringatan yang telah kita layangkan.

"Hari ini akan kita ambil tindakan tegas dengan tutup paksa karena mereka tidak mematuhi surat teguran yang sudah dilayangkan sebelumnya," bilangnya. (ap).

Go to top