Satpol PP Tangsel Segel 2 Klaster Yang Dibangun Beberapa Bulan Lalu, Begini Kata Analis

Analis Kebijakan Publik  UNIS Tangerang dan Direktur Eksekutif KPN, Adib Miftahul. Analis Kebijakan Publik UNIS Tangerang dan Direktur Eksekutif KPN, Adib Miftahul.

detakbanten.com, TANGSEL- Dua proyek pembangunan klaster mendadak di segel oleh Satpol PP Kota Tangsel. Proyek klaster tersebut yakni the patio residence di Jalan Palapa, Parung Benying, Ciputat, dan klaster yang belum diketahui namanya di RT 002/001 kawasan Jelupang, Serpong Utara.

 
Sayangnya, penyegelan terhadap dua proyek 'Penabrak' Perda Nomor 06 tahun 2015 tentang bangunan dan gedung itu, baru dilakukan saat ini. Padahal, kedua klaster tersebut dibangun sejak beberapa bulan lalu.
 
Menyikapi hal itu, Analis kebijakan Publik dari Universitas Islam (UNIS) Tangerang Adib Miftahul mengatakan, secara logika, penyegelan terhadap dua klaster tersebut tidak ketemu. Sebab, bagaimana mungkin pembangunan klaster yang sudah berbulan-bulan itu bisa dibangun tanpa ada sebuah izin.
 
"Publik atau saya pribadi menilai, jangan-jangan Satpol PP sebagai penegak Perda sudah "main cinta" nih. Apalagi fakta soal perizinan di Tangsel ini kan sangat kompleks," kata Adib di Serpong, Minggu (21/3/2021).
 
Menurutnya, soal sangat kompleks perizinan di Tangsel, karena seringnya supermarket kecil yang tidak memiliki izin namun bisa melakukan kegiatan usaha. Dengan begitu, yang perlu di waspadai dan diselidiki adalah dugaan oknum-oknum Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP itu sendiri.
 
"Karena bagaimanapun, Satpol PP ini kan penegak Perda. Tidak mungkin juga mereka tidak punya deteksi dini. Emang bangunan itu tidak terlihat, atau berdiri di kolong tanah ?, kan tidak. Ini yang bisa jadi pertanyaan," ungkapnya.
 
Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) itu juga menyebutkan, ketika penyegelan itu dilakukan, karena adanya opini publik yang berkembang sudah begitu luas. Bahwa, publik merasa jengah dengan pembangunan-pembangunan klaster di Tangsel yang kerap tidak mengindahkan soal perizinan dan peruntukannya.
 
"(Penyegelan) Ini karena opini publik yang sudah begitu tinggi, sehingga mau tidak mau Satpol PP melakukan penyegelan dan semata-mata hanya untuk pencitraan saja, karena banyak kalangan menilai Satpol PP tebang pilih dalam penegakan Perda," tandasnya.
 
Sebelumnya diberitakan, Kabid Penegak Perundang-Undangan Pol PP Kota Tangsel Sapta Mulyana saat disinggung soal penyegelan klaster-klaster tersebut dilakukan saat ini menyebutkan, bahwa pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap pengembang sejak awal pembangunan. 
 
"Udah kita panggil, dari awal pembangunan kita panggil. Ngak datang-datang, maka reaksinya kita segel. Kalau rumahnya nyempil-nyempil siapa yang tau juga. Kaya perumahan (the patio residence) di jalan palapa Serua tadi, kita panggil dua kali ngak datang, ya udah kita segel," pungkas Sapta, Kamis lalu (18/3/2021). (Dra)
 

 

 

Go to top