Satpol PP Kab Tangerang Segel Bangunan Tak Kantongi Ijin

Satpol PP Kab Tangerang Segel Bangunan Tak Kantongi Ijin
detakbanten.com PAGEDANGAN -Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang menertibkan Bangunan Tanpa Ijin di Kampung Pagedangan Desa Pagedangan Kecamatan Pagedangan  Kabupaten Tangerang, Rabu sore (17/06/20).
 
Kepala Bidang Penegakan Perda SatPol PP Kab. Tangerang Sumartono, S.STP. M.Si mengatakan, Hari ini kami melaksanakan Kegiatan Penertiban Bangunan Tanpa Ijin dengan 25 personil Satpol PP di bantu oleh Camat Pagedangan H. Dadan Gandana, S.STP, M.Si, Kapolsek Pagedangan, kasi trantibum dan Linmas dan Anggota Trantib Kec Pagedangan, Unsur Koramil
 
"Tim Penegakan Perda melakukan Penindakan terhadap Pembangunan yang tidak sesuai peruntukan dan Tidak Sesuai dengan Perijinannya di wilayah Kabupaten Tangerang" Terang Sumartono
 
Lanjutnya, Kami menertibkan Hotel Oyo yang beralamat di kp. Pagedangan Ds. pagedangan Kec Pagedangan, bangunan milik Karto Puad yang memiliki 5 Lantai ini melanggar Perda Nomor 20 Tahun 2004 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Perda Nomor 10 Tahun 2006 Tentang IMb, Perda Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Pada Perda nomor 5 tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung .
 
Sumartono juga mengatakan bahwa pihaknya langsung Membuat Berita Acara Penutupan / Penyegelan dan Melakukan Pemberhentian dan Penutupan Aktivitas Pembangunan Hotel Oyo selain itu juga kita Memasang Spanduk di lantai 2 Pembangunan Hotel Oyo dengan Tuliasan Bangunan Ini di segel dan di berhentikan dan stiker segel / Penutupan di lokasi Ruko atau Perkantoran hotel oyo dengan di Lakukan oleh PPNS 
 
"Kita akan terus menindak bila ada Bangunan Tanpa Ijin di wilayah Kabupaten Tangerang" ucapnya.

 

 

Go to top