Bangunan Dua Lantai Diduga Tak Berijin Kangkangi Perda

bangungan dua lantai Di Taman Raya Rajeg Blok.J.11 no.5  Yang di duga Tak Memiliki Ijin Mendirikan Bangunan. bangungan dua lantai Di Taman Raya Rajeg Blok.J.11 no.5 Yang di duga Tak Memiliki Ijin Mendirikan Bangunan.

detakbanten.com TANGERANG - Warga komplek perumahan Taman Raya Desa Mekarsari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang merasa resah dengan bangungan Dua lantai Di Taman Raya Rajeg Blok.J.11 no.5  Yang di duga Tak Memiliki Ijin Mendirikan Bangunan. 

Ayu kartini Ketua Jurnalis Tangerang Raya(JTR) dan ketua Serikat media Siber(SMSI) kota tangerang dirinya merasa Resah dan terganggu dengan bangunan yang tinggi tersebut yang sedang di renovasi 
 
Menurutnya, Selain membangun tanpa meminta izin tetangga, Bangunan tersebut juga tanpa ada papan plang ijin mendirikan bangunan (IMB) yang di keluarkan oleh Dinas Perijinan Kabupaten Tangerang.
 
"Kita resah dan merasa terganggu, selama ini kami diam dan menunggu niat baik pemilik komunikasi dengan kami yang bersebelahan tapi sampai 2 bulan lebih saya tunggu niat baik beliau tidak ada, mereka membangun Tanpa Izin ,ya setidak tidaknya ngobrol lah sebagai tetangga " Ujar Ayu, Rabu ( 19/8/2020).
 
Lanjutnya, akibat pembangunan tersebut rumahnya banyak berjatuhan bekas sisa-sisa adukan semen, sungguh sangat mengganggu.
 
Di tempat terpisah, Hambali Dari Lembaga Recleasseering Indonesia (LRI)  mengatakan bahwa di Saat Pandemi Covid-19 seperti ini, Masyarakat yang ingin membangun tetap dengan Protokol Kesehatan. 
 
"Dalam Perda No 10 Tahun 2006 Kabupaten Tangerang Sudah di atur tentang Juklak IMB,  Seharusnya Warga Yang ingin Membangun Di Kab Tangerang Memahami ini," Ucap Hambali. 
 
Tambahnya, Peraturan Daerah Kab Tangerang Tentang IMB ini Di Bentuk untuk Meninggkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD). 
 
Selain itu, Undang undang nomor 28 Tahun 2002 tentang khususnya pasal 7 ayat 1 secara gamblang mengatur tentang perizinan bangunan. 
 
"Jangan Sampai Izin izin bangunan Di kab Tangerang ini di jadikan lahan kantong pribadi bagi aparat yang bergerak di bidang berijinan ini," Tegas hambali. 
 
Tambahnya, terkait bangunan Di Taman Raya Desa Mekarsari Kecamatan Rajeg Blok.J.11 no.5 sudah seharusnya, Satpoll PP menyegel Dan Memberhentikan Jika memang Bangunan Tersebut ijinnya belum ada.
 
"kami minta aparat terkait jangan tutup mata, Satpol PP sudah seharusnya melaksanakan Fungsinya, jika Dugaan Izin IMB belum di penuhi dan keluhan Warga Juga Harus Di tanggapi" Pangkas Hambali. 
 
Dalam hal ini bangunan dua lantai yang berdiri di perumahan bersubsidi dari pemerintah tersebut oleh si pemilik bangunan di renofasi dan penambahan ruang/ lantai, bhkan warga sekitar peruntukn nya pun akan beralih fungsi menjadi gudang sepatu oleh si pemilik bangunan yang tak jauh tinggal daei bangunan tersebut.
 
Mendapati laporan prihal adanya bangunan di perumahan bersubsidi yang sedang di renofasi penambahan lantai Satpol pp Kecamatan Rajek mencoba mendatangi lokasi bangunan tersebut dan bermksud mengecek prihal dugaan belum adanya Ijin Mendirikan Bangunan, namun sang pemilik bangunan tidak di jumpai di lokasi, menurut para pekerja bangunan si pemilik tinggal di Jakarta. (BD)
 

 

 

Go to top