Marak Bangunan Tak Kantongi IMB, Pungsi Wasdal Dinas Tata Ruang Dipertanyakan

Marak Bangunan Tak Kantongi IMB, Pungsi Wasdal Dinas Tata Ruang Dipertanyakan

detakbanten.com TIGARAKSA -  Maraknya bangunan tak memiliki izin mendirikan bangunan ( IMB) di sejumlah tempat di Kabupaten Tangerang, mendapat sorotan dari sejumlah aktivis LSM, salah satunya adalah LSM KOMPAK.

 
Menurut ketua LSM Kompak Retno Juarno, saat ini jumlah bangunan yang tidak memiliki IMB banyak disetiap wilayah di Kabupaten Tangerang, dan secara otomatis akan berpengaruh tehadap pendapatan asli daerah ( PAD) Kabupaten Tangerang. Bangunan yang disegel Satpol PP Kabupaten Tangerang adalah bangunan ruko disepanjang jalan Sentiong - PT Adis
 
" Kami melihat di jalan raya Balaraja dan Kresek juga banyak bangunan tak mengantongi izin, disini kami mempertanyakan pungsi wasdal Dias tata ruang bangunan," terang Retno.
 
Selain itu, Retno juga menyoroti sejumlah perumahan yang sudah menghilangkan pungsi saluran air seperti di perumahan Balaraja, bahkan menurut informasi bagian pembuatan site plan dinas tata ruang bangunan diduga melakukan kesalahan dengan menghilangkan saluran air tersebut.
 
" Kami sedang melakukan telaah sejumlah dugaan yang dilakukan oknum dinas tata ruang bangunan,"terang Retno.
 

 

 

Go to top