Proses Hukum Intimidasi Kadispora Tangsel Terhadap Wartawan Sudah Sampai Pemanggilan Saksi

Proses Hukum Intimidasi Kadispora Tangsel Terhadap Wartawan Sudah Sampai Pemanggilan Saksi

Detakbanten.com TANGSEL - Intimidasi Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Tangsel, Entol Wiwi Martawijaya terhadap wartawan Kabar6, Yudi Wibowo sudah memasuki tahapan pemanggilan para saksi.

Yudi Wibowo sebagai pelapor pun, sudah memenuhi panggilan penyidik Kepolisian resor (Polres) Tangsel guna melengkapi laporan polisi dengan nomor LP/B/744/VI/2021/SPKT/Res Tangsel.

"Saya sudah diundang untuk kepentingan klarifikasi pada Kamis 15 Juli 2021," kata Yudi dalam keterangannya, Jumat (23/7).

Dalam pemanggilan tersebut, Yudi mendapat sekira 25 pertanyaan oleh tim penyidik Polres Tangsel. Beberapa pertanyaan, diantaranya apakah mengenal sosok Kadispora Tangsel, Entol Wiwi Martawijaya.

"Saya sempat ditanya, apakah kenal dengan terlapor. Saya jawab hanya tau yang bersangkutan sebagai Kadispora dan kenal secara dekat tidak. Karena yang bersangkutan sulit setiap dikonfirmasi awak media lewat telepon," paparnya

Bahkan, Yudi sempat menanyakan Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1 ditolak oleh penyidik dan hanya dikenakan pasal 335 perbuatan tidak menyenangkan.

"Saya juga sempat pertanyakan pengenaan Pasal 335, mengapa juncto Pasal 18 Ayat 1 UU 40 Tahun 1999 ditolak dengan alasan penyidik saat itu mengaku tidak mengetahui UU tentang Pers. Penyidik saat tanggal 15 juga berjanji pengenaan Pasal 18 Ayat 1 tentang Menghalang-halangi tugas jurnalistik dapat dimasukan saat gelar perkara," tandas Yudi.

Sementara itu, pada Jumat (23/7) saksi atas kasus intimidasi yang dilakukan Kadispora Tangsel memenuhi panggilan dari tim penyidik.

Saksi, Lani Pahrudin juga dimintai keterangan dan kronologi yang terjadi pada saat Kadispora Tangsel ingin memukul Yudi Wibowo.

"Saya ceritakan kronologinya seperti apa yang saya lihat di lapangan. Mulai dari saya tiba di Kejaksaan Negeri Tangsel, sampai melakukan pembagian tugas saat sesi door stop. Dan, terlapor menunjuk saya menanyakan 'Yudi Babe mana'. Setelah itu, terlapor ingin memukul Yudi dan sempat mendorong," ungkap Lani.

Sementara itu, penyidik juga akan kembali memanggil saksi lainnya dalam kasus intimidasi yang dilakukan Kadispora Tangsel.

Sebelumnya diberitakan, sikap arogan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Tangsel, E Wiwi Martawijaya ditunjukan saat keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel di Jalan Promoter BSD, Serpong, Tangsel, Selasa (22/6).

Awak media yang sudah menunggu di halaman Kejari Tangsel, untuk meminta keterangan terkait pemanggilannya oleh Jaksa, ketika melihat Wiwi yang keluar bersama Ucok A.H Siagian pukul 11.30 WIB langsung menghampiri mereka guna mengkonfirmasi.

Namun, Wiwi justru enggan menanggapi pertanyaan yang dilontarkan awak media.

"Males saya banyak yang goreng-goreng," kata Wiwi, Selasa (22/6).

Bahkan, Wiwi sempat menanyakan salah seorang awak media dan kemudian hendak memukul awak media tersebut.

"Mana namanya si Yudi babeh. Gua sikat ni sekarang," ujarnya sambil ingin melayangkan kepalan tangan kanannya ke wajah seorang awak media.

Yudi yang dimaksud adalah Yudi Wibowo dari media Kabar6.

Yudi yang mendapat perlakuan tersebut kemudian, menanyakan alasannya Kadispora Tangsel ingin memukulnya.

"Galak amat pak," timpal Yudi.

"Emang galak," saut Wiwi.

Kemudian, Wiwi berdebat dengan Yudi dan menanyakan pemberitaan yang selama ini muncul terkait dirinya terlibat dalam kasus korupsi dana hibah KONI Tangsel tahun 2019 senilai Rp 7,8 Miliar.

 

 

Go to top