Polrestro Tangerang Kota Ringkus Lima Pelaku Pemerasan

Pelaku pemerasan di Mapolrestro Tangerang Kota. Pelaku pemerasan di Mapolrestro Tangerang Kota. Ades

detakbanten.comKota TANGERANG-Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus lima orang warga pelaku pemerasan terhadap para supir truk dikawasan jalan Industri Kalisabi, RT 03 RW 11, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang pada Selasa (7/3/2017).

Kelima pelaku yang berhasil dijaring dalam operasi tangkap tangan oleh Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestro Tangerang Kota ini adalah Ucu Supriyadi (52), Abdul Gopur (30), Ahmad Fahrozy (40), Jamiludin (41) serta Syarif Nurjaya (27).

Kapolrestro Tangerang Kota Kombes Harry Kurniawan mengungkapkan, tindakan tegas itu dilakukan setelah banyaknya laporan dari para sopir truk yang mengaku selalu dimintai uang sebesar Rp50 ribu setiap kali melintasi kawasan tersebut.

Jika para supir tidak memenuhi permintaan tersebut, maka para pelaku tidak akan membukakan portal yang sudah dipasang. Akibatnya, para sopir truk seringkali tak dapat melintas jalan menuju kawasan industri manis ini.

"Mereka sudah teroganisir, dilokasi penangkapan kami temukan ada sebanyak 18 set karcis kuning dengan besaran nilai yang tertera tiap lembar karcisnya adalah Rp50 ribu. Dan masih banyak lagi karcis yang sudah terpakai sebagian," ungkapnya.

Selain lima pelaku itu, petugas juga ternyata turut mengamankan satu orang atas nama Rudi. Pria tersebut mengklaim pemilik sebidang tanah di area jalan tersebut.

"Jadi ada tanah yang diklaim miliknya masuk kejalan umum. Kemudian dibuatkan portal serta karcis dan stempel kepada para pengemudi truk yang akan melintas dengan tarif Rp 50 ribu," jelasnya.

Kapolres menambahkan, bahwa atas tindakannya ini, para tersangka dapat dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pidana pemerasan. "Dan kasusnya hingga saat ini, masih kami kembangkan, apakah ada keterlibatan orang lain lagi nantinya dalam kasus ini," pungkasnya.

Go to top