Polisi Tangkap Warga Kota Serang Sembunyikan 14 Paket Sabu di Bawah Kasur

Polisi Tangkap Warga Kota Serang Sembunyikan 14 Paket Sabu di Bawah Kasur

Detakbanten.com, SERANG - Serang asyik santai sambil nonton televisi, seorang pemuda inisial AS (20), pengedar sabu dicokok personil Satresnarkoba Polres Serang di rumah kontrakannya di Komplek Griya Gemilang Sakti, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Dari tersangka warga Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang ini, petugas mengamankan barang bukti 14 paket shabu yang disembunyikan di bawah tempat tidur.

"Tersangka AS diamankan petugas Satresnarkoba di rumah kontrakannya pada Selasa (23/3/2021) sekitar pukul 08.00. Bersama barang buktinya, tersangka diamankan di Mapolres Serang," ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono, Jumat (26/3/2021).

Kapolres menjelaskan, penangkapan terhadap terhadap pengedar shabu ini berawal dari informasi masyarakat kerap terjadi transaksi narkoba di wilayah Ciruas. Berbebekal dari informasi itu, tim anti narkotika yang dipimpin Ipda Deni Hartanto langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

"Dalam penggeledahan, kata Mariyono, petugas berhasil menemukan belasan paketan shabu yang dibungkus plastik bening dari bawah kasur. Dan tersangka AS mengakui jika shabu yang ditemukan adalah miliknya," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael Kharisma Tandayu.

Dalam kesempatan ini, AKBP Mariyono menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam pengungkapan pengedar narkoba. Kapolres kembali menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memerangi narkoba, mulai dari bandar, pengedar, kurir hingga pemakai.

"Kami imbau masyarakat untuk menjauh narkoba. Karena kami berkomitmen akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba, guna menjaga masyarakat Kabupaten Serang yang dikenal agamis," tegas Kapolres.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Iptu Michael menambahkan, tersangka membeberkan bahwa shabu yang diamankan didapat dari seorang bandar yang mengaku warga Tangerang. Tersangka melakukan transaksi shabu tidak secara langsung melainkan lewat komunikasi telepon.

"Jadi antara tersangka dan bandar tidak saling mengenal lebih dalam dikarenakan transaksi dilakukan melalui telepon. Begitu juga dengan pengambilan barang dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan oleh si bandar setelah AS melakukan pembayaran melalui transfer ATM," tambah Michael.

Lebih lanjut dikatakan Kasat, bisnis haram ini, diakui tersangka AS baru berjalan satu bulan dan sudah melakukan sebanyak 2 kali. "Baru sebulan menjalankan bisnis shabu. Tersangka mengaku terpaksa melakukan karena dirinya tidak mempunyai pekerjaan tetap," pungkasnya.

 

 

Go to top